Untitled-12PANITIA Angket DPRD Kota Bogor telah mengumpulkan daftar kesalahan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Panitia mini itu telah merampungkan sedikitnya 50 persen fakta hukum untuk memakzulkan Usmar.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Jika merujuk pada poin hu­kum “Menyalahgunakan Kewenangan atau Abuse of Power” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no­mor 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan we­wenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang terse­but atau yang dikenal dengan “de­tourment de pouvoir.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia 6 Manfaat Vitamin K untuk Tubuh

Terkait ini, Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, setelah 35 hari bekerja, Panitia Angket DPRD Kota Bogor dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Us­mar Hariman. Dirinya menegaskan, pihaknya sudah mengumpulkan data dan fakta yang dapat membuk­tikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman.

BACA JUGA :  Simak Agar Tak Jatuh Sakit, Hindari Konsumsi 2 Makanan Ini Saat Hujan

“Kita hanya tinggal melakukan finishing touch untuk memberi le­gal opinion sebagai hasil dari pros­es penyelidikan ini,” ungkapnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, ke­marin.

Politikus Partai Gerindra ini, menjelaskan, untuk agenda panitia kecil ini sudah terstrukur semenjak rapat badan musyawarah (bamus) yang dilakukan pada bulan lalu. Ia juga membeberkan, untuk pekan ini pihaknya akan mengunjungi Ke­menterian Pendayagunaan Apara­tur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) dan DPRD Garut. (*)

============================================================
============================================================
============================================================