BOGOR TODAY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Talud atau Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp 2,4 miliar di Kampung Muara RT 06/RW 08, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Senin (31/7).
Dengan demikian, kelima tersangka (tsk), yakni J Direktur CV. Maya Persada, SN selaku Direktur CV. Cipta Sarana Utama, keduanya merupakan konsultan pengawas dalam proyek itu. Kemudian KY, PNS Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, BR selaku Direktur Utama PT. Indotama Anugrah dan JM selaku Direktur Utama PT Satria lestari Graha kini ditahan oleh PN Tipikor di Lapas Kebon Waru Bandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke PN Tipikor, Korp Adhyaksa kini hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim. “Kami tinggal menunggu jadwal sidang saja,” ujarnya, Senin (31/7) sore.
Andhie menjelaskan, kelima tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang RI 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 3 tahun paling lama 20 tahun.
Diketahui, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,4 miliar pada proyek pembangunan talud dari APBN anggaran tahun 2015 itu tak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan proyek tersebut adalah program prioritas Nawacita Presiden Jokowi. Proyek itu datang dari Direktorat Jendral Cipta Karya dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), dan dilelangkan oleh ULP Provinsi Jawa Barat.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Sederhana
============================================================
============================================================
============================================================