BOGOR TODAY – Di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengusulkan kurang lebih 30.000 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan Narapidana dan Anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia untuk menghirup udara bebas.

Di Lapas Kelas IIA Bogor ada 79 warga binaan yang dibebaskan, di antaranya 74 laki-laki dan 5 perempuan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Teguh Wibowo.

Teguh mengatakan, pembebasan sejumlah Narapidana dan Anak tersebut diberikan hak bebas melalui mekanisme Asimilasi di rumah dan Integrasi yakni Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), yang tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, di antaranya, bekelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, telah menjalani ½ masa pidana dan 2/3 masa pidana sampai dengan 31 Desember 2020.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Kemudian, bukan warga negara asing dan tidak menjalani pidana denda (subsidair), serta bukan pidana yang masuk dalam PP 99 Tahun 2012 (Pidana Kasus Narkotika pidana lebih 5 Tahun, Terorisme, Korupsi, Kejahatan Transnasional, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, serta Kejahatan HAM Berat.

“Pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor ini pada tanggal 01-07 April 2020 sebanyak 79 orang. Dengan rincian 74 orang narapidana laki-laki dan 5 orang perempuan yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” katanya.

BACA JUGA :  Hilangkan Kerutan dan Wajah Kendur, Wajah Kencang Bebas Noda Hitam Hanya dengan Jeruk Nipis, Ini Dia Caranya

Selain syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi, sambung Teguh, pengeluaran dan pembebasan ini pun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran Covid-19 di dalam lapas/rutan/LPKA di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan penghuni.

============================================================
============================================================
============================================================