DEPOK TODAY – Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa Kota Depok Rabu (15/4/2020) besok sudah mulai penerapan. Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan PSBB kata Idris, selama 14 hari mulai tanggal 15 hingga 28 April 2020. “Untuk aturanya sudah lengkap dalam Peraturan Walikota Depok, ” kata Idris melalui keterangan, Selasa (14/4/2020). Idris menegakan lagi, PSBB ini berlaku bagi semua masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok. Mereka wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya.
BACA JUGA :  Cara Membuat Kentang Mustofa yang Sangat Lezat Anti Gagal
============================================================
============================================================
============================================================