Lowongan-Kerja-2015-Bank-IndonesiaJAKARTA, Today – Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transak­si yang dilakukan.

Direktur Eksekutif Depar­temen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Bramudija Hadinoto mengungkapkan, penetapan tarif baru tran­saksi RTGS ini dilakukan dalam rangka penerapan sistem Real Time Gross Set­tlement (RTGS), Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) Gen­erasi II, secara serempak mulai 16 November 2015.

Untuk mendukung imple­mentasi sistem Generasi II serta memitigasi risiko yang mungkin timbul, bank sen­tral Indonesia menerbitkan ketentuan terkait dan me­nerapkan masa transisi pe­nyelesaian transaksi transfer dana melalui sistem BI-RTGS dan SKN-BI. Masa transisi sistem RTGS, SSSS dan ETP Generasi II ini berlaku mulai 16 November 2015 sampai dengan 30 Juni 2016.

BACA JUGA :  Basarnas Akan Bentuk Unit SAR di Kota Bogor, Meliputi Wilayah Sukabumi dan Cianjur

Di periode ini, BI menai­kkan batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan na­sabah melalui RTGS menjadi di atas Rp 500 juta. Sedang­kan batas atas nilai nominal transfer dana antar nasabah melalui sistem kliring na­sional Bank Indonesia (SKN-BI) tidak dibatasi.

Pemberlakuan sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II akan mulai efek­tif secara maksimal mulai 1 Juli 2016 mendatang. Nah, di periode ini, BI mengubah kembali batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan na­sabah berupa RTGS kembali menjadi di atas Rp 100 juta dan batas atas nilai nominal transfer dana nasabah mela­lui SKN-BI kembali menjadi Rp 500 juta.

BACA JUGA :  Ampuh Turunkan Berat Badan, Ini Dia 10 Minuman Diet Alami dan Sehat

Bank Indonesia juga men­ingkatkan perlindungan na­sabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana transfer nasabah den­gan mewajibkan perbankan memproses dana transfer nasabah paling lama satu jam setelah bank penerima memperoleh dana di sis­tem BI-RTGS. “Hal ini men­guntungkan bagi nasabah karena adanya kepastian waktu dan biaya trans­fer,” kata Bramudija, Rabu (11/11/2015).

(Adilla Prasetyo W)

============================================================
============================================================
============================================================