JAKARTA, Today – Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transakÂsi yang dilakukan.
Direktur Eksekutif DeparÂtemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Bramudija Hadinoto mengungkapkan, penetapan tarif baru tranÂsaksi RTGS ini dilakukan dalam rangka penerapan sistem Real Time Gross SetÂtlement (RTGS), Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) GenÂerasi II, secara serempak mulai 16 November 2015.
Untuk mendukung impleÂmentasi sistem Generasi II serta memitigasi risiko yang mungkin timbul, bank senÂtral Indonesia menerbitkan ketentuan terkait dan meÂnerapkan masa transisi peÂnyelesaian transaksi transfer dana melalui sistem BI-RTGS dan SKN-BI. Masa transisi sistem RTGS, SSSS dan ETP Generasi II ini berlaku mulai 16 November 2015 sampai dengan 30 Juni 2016.
Di periode ini, BI menaiÂkkan batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan naÂsabah melalui RTGS menjadi di atas Rp 500 juta. SedangÂkan batas atas nilai nominal transfer dana antar nasabah melalui sistem kliring naÂsional Bank Indonesia (SKN-BI) tidak dibatasi.
Pemberlakuan sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II akan mulai efekÂtif secara maksimal mulai 1 Juli 2016 mendatang. Nah, di periode ini, BI mengubah kembali batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan naÂsabah berupa RTGS kembali menjadi di atas Rp 100 juta dan batas atas nilai nominal transfer dana nasabah melaÂlui SKN-BI kembali menjadi Rp 500 juta.
Bank Indonesia juga menÂingkatkan perlindungan naÂsabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana transfer nasabah denÂgan mewajibkan perbankan memproses dana transfer nasabah paling lama satu jam setelah bank penerima memperoleh dana di sisÂtem BI-RTGS. “Hal ini menÂguntungkan bagi nasabah karena adanya kepastian waktu dan biaya transÂfer,†kata Bramudija, Rabu (11/11/2015).
(Adilla Prasetyo W)