BOGORÂ TODAY- Pemerintah dan Bank Indonesia terus mensosialisasikan penggunaan uang tunai dalam setiap transaksi dan kegiatan sehari-hari. Tujuannya agar semua transaksi keuangan bisa didata dan masyarakat bisa melindungi asetnya lebih aman.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal disahkan. Tujuannya untuk mengurangi transaksi uang tunai dalam kegiatan sehari-hari.
“Mengenai pembatasan cash di ajukan RUU tentang pembatasan transaksi menggunakan uang kartal,” ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Bogor, Kamis (23/3/2017).
Badaruddin menjelaskan tahapan RUU pembatasan uang tunai sudah sampai tahap akhir. Saat ini dokumen tersebut sudah sampai di meja pihak parlemen RI.