BOGOR TODAY- Pemerintah dan Bank Indonesia terus mensosialisasikan penggunaan uang tunai dalam setiap transaksi dan kegiatan sehari-hari. Tujuannya agar semua transaksi keuangan bisa didata dan masyarakat bisa melindungi asetnya lebih aman.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal disahkan. Tujuannya untuk mengurangi transaksi uang tunai dalam kegiatan sehari-hari.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Sambal Mangga Cincang yang Segar dan Pedas Nampol

“Mengenai pembatasan cash di ajukan RUU tentang pembatasan transaksi menggunakan uang kartal,” ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Bogor, Kamis (23/3/2017).

Badaruddin menjelaskan tahapan RUU pembatasan uang tunai sudah sampai tahap akhir. Saat ini dokumen tersebut sudah sampai di meja pihak parlemen RI.

============================================================
============================================================
============================================================