gesek-tunaiBANK Indonesia (BI) bakal menindak perbankan atau lembaga keuangan di Indonesia yang melang­gar larangan transaksi gesek tunai (gestun) menggu­nakan kartu kredit.

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen jasa sistem pem­bayaran, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan industri kartu kredit tumbuh se­cara sehat dan aman.

Gubernur BI, Agus Mar­towardojo mengungkapkan, BI telah mengeluarkan aturan yang melarang transaksi gesek tunai dengan kartu kredit di seluruh merchant yang menjadi mi­tra perbankan maupun lembaga keuangan.

BACA JUGA :  Agar Rambut Sehat, Konsumsi Racikan Minuman Detoks Ini Secara Rutin

Praktik gesek tunai dilarang Berdasarkan Peraturan Bank In­donesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyeleng­garaan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan gesek tunai, pemilik kartu kredit seolah-olah berbe­lanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tu­nai.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

“Gesek tunai men­jadi perhatian BI, di mana secara aturan tidak diperboleh­kan. Tentu BI sudah se­cara teratur supaya tran­saksi ini ti­dak dilakukan di pasar,” ujar Agus Marto saat ditemui di kantor Kementerian Koordi­nator Bidang Perekonomi­an, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

============================================================
============================================================
============================================================