BOGOR TODAY – Polisi tidur dianggap penting untuk warga yang tinggal di pinggir jalan. Tujuannya jelas agar pengendara tidak ngebut di tengah keramaian jalan.

Proses pembuatan polisi tidur ternyata enggak sembarangan. Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku. Kadang ukuran yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil. Bukan cuma sokbreker cepat rusak, tapi polisi tidur tidak sesuai aturan bisa membahayakan.

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

Pengguna jalan bisa melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai ukuran ke pemerintah. Pembuat polisi tidur bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275. Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

============================================================
============================================================
============================================================