Untitled-9Kasus rasuah pembebasan lahan Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor, yang menelan kerugian negara sebesar Rp28,4 milliar, kini mulai mendapat titik terang. Sejumlah nama pejabat hingga kepala daerah yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini mulai diperkuat dengan keterangan para saksi terkait.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Sebagaimana dik­etahui, dalam sidang tindak pidana ko­rupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung pada Rabu (13/7/2016) lalu, nama orang nomor satu di Pemer­intah Kota Bogor kembali disebut dalam kesaksian Ke­pala Bidang Fisik dan Prasa­rana Bappeda Kota Bogor Lo­rina Damastuti.

Saat itu, Lorina menyebut­kan, bila Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto ikut terlibat se­bagai inisiator pembebasan Pasar Warung Jambu yang syarat akan aroma korupsi.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Di mana, Wakil Ketua DPP PAN itu memberi usulan agar kekurangan pembebasan la­han Pasar Warung Jambu dit­ambahkan dengan dana sisa dari bagi hasil pajak dengan Pemerintah Provinsi sebesar Rp31,9 milliar. Di mana, saat itu, nilai anggaran pembe­basan lahan hanya Rp17,5 milliar.

Dalam kesaksiannya, Lo­rina mengaku sama sekali tidak mengetahui soal ang­garan senilai Rp49,2 miliar yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD Perubahan TA 2014 serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2014.

BACA JUGA :  Kemenangan Timnas Indonesia jadi Modal Penentu Kontra Jordania

“Apakah saudara tahu di­dalam Perda (7 tahun 2014) ada nilai Rp49,2 miliar?” tan­ya Jaksa Nazran Aziz kepada Lorina saat persidangan. Kemudian, Lorina pun men­gatakan bahwa ia tidak men­getahuinya. “Tidak tahu,” timpal Lorina.

Jaksapun kembali melay­angkan pertanyaan terkait dana bagi salur hasil evalu­asi Gubernur senilai Rp35 miliar. “Apa saudara tahu ada dana Rp35 miliar untuk pen­gadaan lahan relokasi PKL Jalan MA Salmun di Warung Jambu berikut notulensin­ya,” tanya Nazran.

Lorina pun menjawab: “Setahu saya ada, diusulkan pada waktu rapat. Sampai sekarang saya belum dapat notulensinya,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================