BOGOR TODAY- Sekitar sepuluh tahun lamanya, persoalan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang berada di Perumahan Taman Yasmin, Jalan KH. Abdullah bin Nuh Kav. 3, Kecamatan Bogor Barat, belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bogor hingga saat ini. Polemik berkepanjangan itupun dikhawatirkan memunculkan isu sara dan politisasi agama di Kota Bogor, sehingga berbagai pihak terus menyoroti permasalahan tersebut.
 
Berbagai organisasi kemasyarakatan yang mengatasnamakan Kaukus Muda Lintas Iman telah mendeklarasikan pernyataan sikap mendesak Walikota Bogor, Bima Arya untuk segera menyelesaikan janji politiknya terkait persoalan GKI Yasmin.  Sebelumnya, pada tahun 2007 lalu, ijin mendirikan bangunan untuk GKI Yasmin sempat di keluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, akan tetapi pada tahun 2008 ijin tersebut di bekukan dan di cabut kembali, sehingga banyak mengundang perhatian masyarakat. Bukan itu saja, Bima Arya sempat menjanjikan akan segera menyelesaikan persoalan GKI Yasmin ini saat kampanye pencalonan dirinya menjadi Walikota Bogor 2014 lalu.
 
Ketua GP Ansor, Rachmat Imron Hidayat mengatakan, jika tidak secepatnya diselesaikan persoalan GKI Yasmin ini yang dikhawatirkan nanti menjadi komoditas politik pada Pilkada 2018 mendatang.
 
“Jadi inilah yang kami khawatirkan, karena ini sudah menjadi komitmen kami Kaukus Muda Lintas Iman untuk mencegah agar tidak terjadi politisasi agama, supaya tidak muncul kedepannya ada isu sara, apalagi menjelang Pilwalkot nanti,” ucapnya.
 
Selanjutnya, sambung Rommy panggilan akrab Ketua GP Ansor ini, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan audiensi atau mediasi antara pihak Pemkot Bogor dengan pihak yang bersangkutan terhadap persoalan tersebut. “JIka memang kedua belah pihak tidak bisa di ajak berdialog, nanti kami siap menjadi penengah dan siap menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
 
Deklarasi Kausus Muda Lintas Iman dilaksanakan di Hotel Pangrango 2 Bogor, Jalan Raya Padjadjaran, dan dihadiri oleh para Ketua Organisasi diantaranya, Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FKGMNU), Gerakan Nasional Mahasiswa Indonesia (GMNI), Gerakan Pemuda Ansor (GP-Ansor), Gusdurian, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI),  Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Pemuda Muslim Kota Bogor, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Pemuda Katolik, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat).
 
Adapun tiga poin yang disampaikan pada saat deklarasi dan sebagai bentuk pernyataan sikap diantaranya, mendorong Pemkot Bogor segera menyelesaikan persoalan GKI Yasmin, meminta pihak Majelis Sinode GKI untuk bekerja sama dengan Pemkot Bogor secara maksimal dalam upaya menyelesaikan persoalan GKI Yasmin, meminta siapapun (perorangan/organisasi) manapun, untuk mendukung Pemkot Bogor dan Majelis Sinode GKI dalam proses penyelesaian permasalahan GKI Yasmin ini, dan tidak menjadikan permasalahan GKI Yasmin sebagai komoditas politik yang dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama di Kota Bogor.
 
Dalam kesempatan itu, Kaukus Muda Lintas Iman Kota Bogor juga mendukung terbitnya kebijakan Pemerintah PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tidak sepaham dengan Undang-Undang Dasar 1945, bahkan anti Pancasila yang menjadi sorotan dari berbagai pihak. 
 
Rommy menuturkan, melihat dari situasi nasional yang saat ini sedang ramai terkait pembubaran ormas Anti Pancasila, Kaukus Muda Lintas Iman Kota Bogor sangat mendukung kebijakan Pemerintah dengan membubarkan ormas anti Pancasila
 
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak ragu dalam menindak ormas-ormas maupun kelompok siapapun yang mencoba akan mengganti Pancasila, karena ini adalah kesepatan bersama para pendiri Bangsa ini,” tegasnya.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana
============================================================
============================================================
============================================================