BOGOR TODAY – Penyidikan terhadap Sis­woro, Kasubag Tata Usaha Humas dan Proto­kol di Sekretariat DPRD Kota Bogor, yang telah ditetapkan tersangka pencabulan tiga siswi SMK Bina Informatika Bogor terus didalami. Lantas, bagaimana status ke-PNS-an Sisworo? Dipecat atau mandek sementara waktu?

Polisi menjerat Sisworo dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Soal kasus ini, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, mengatakan, mediasi telah dilaku­kan, namun belum ada titik temu. “Saya sam­paikan sekali lagi, untuk masalah ini laporan yang masuk terakhir ke pihak Pemkot Bogor sudah dilakukan mediasi. Tanyakan saja lang­sung ke Humas Pemkot Bogor,” akunya, saat melakukan penertipan PKL di kawasan Sta­siun Bogor, kemarin.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor dan Kebakaran di Kota Bogor

Sementara itu, Wakil Walikota Bo­gor, Usmar Hariman, mengatakan, untuk ma­salah kasus pencabulan oleh salah satu PNS Kota Bogor ini, Pemkot Bogor masih menung­gu proses hukum yang sedang berjalan. Pi­haknya ingin bukti fisik diberikan ke Pemkot Bogor. “Saya belum mendapat surat lampiran yang dimaksud. Jadi tidak berani mengatakan apa yang akan dilakukan kepada Sisworo, PNS Kota Bogor,” kata dia.

BACA JUGA :  Pisang Kuah Santan yang Lezat untuk Takjil Praktis di Tanggl Tua

Terpisah, Kasatreksrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugraha, mengatakan, untuk penanganan kasus pencabulan yang melibatkan PNS Kota Bogor, pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka. Sisworo yang berstatus sebagai tersangka juga telah diperik­sa Polres Bogor Kota. “Dalam waktu dekat ini, kami akan lakukan penahan kepada Sisworo,” jelasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================