BOGOR TODAYÂ – Penyidikan terhadap SisÂworo, Kasubag Tata Usaha Humas dan ProtoÂkol di Sekretariat DPRD Kota Bogor, yang telah ditetapkan tersangka pencabulan tiga siswi SMK Bina Informatika Bogor terus didalami. Lantas, bagaimana status ke-PNS-an Sisworo? Dipecat atau mandek sementara waktu?
Polisi menjerat Sisworo dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Soal kasus ini, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, mengatakan, mediasi telah dilakuÂkan, namun belum ada titik temu. “Saya samÂpaikan sekali lagi, untuk masalah ini laporan yang masuk terakhir ke pihak Pemkot Bogor sudah dilakukan mediasi. Tanyakan saja langÂsung ke Humas Pemkot Bogor,†akunya, saat melakukan penertipan PKL di kawasan StaÂsiun Bogor, kemarin.
Sementara itu, Wakil Walikota BoÂgor, Usmar Hariman, mengatakan, untuk maÂsalah kasus pencabulan oleh salah satu PNS Kota Bogor ini, Pemkot Bogor masih menungÂgu proses hukum yang sedang berjalan. PiÂhaknya ingin bukti fisik diberikan ke Pemkot Bogor. “Saya belum mendapat surat lampiran yang dimaksud. Jadi tidak berani mengatakan apa yang akan dilakukan kepada Sisworo, PNS Kota Bogor,†kata dia.
Terpisah, Kasatreksrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugraha, mengatakan, untuk penanganan kasus pencabulan yang melibatkan PNS Kota Bogor, pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka. Sisworo yang berstatus sebagai tersangka juga telah diperikÂsa Polres Bogor Kota. “Dalam waktu dekat ini, kami akan lakukan penahan kepada Sisworo,†jelasnya.
(Rizky Dewantara)