BOGOR TODAYÂ – Walikota BoÂgor Bima Arya Sugiarto angkat bicara terkait polemik pemÂbangunan eks Pangrango Plaza yang akan dijadikan mal dan rumah sakit oleh PT Giri MuÂlya Perkasa. Orang nomor satu di Balai Kota Bogor itu, melarÂang keras aktivitas pekerjaan penambahan dan pengurangan bangunan hingga IMB dikanÂtungi pengembang.
Bima Arya Sugiarto, menÂgatakan, PT Giri Mulya Perkasa tak boleh melakukan aktivitas apapun hingga IMB berhasil diperoleh. Ia juga menegasÂkan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terhadap bangunan tersebut juga harus diperhatikan dengan seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Politikus Partai PAN ini, menjelaskan, PT Giri Mulya PerÂkasa harus mengikuti aturan di Kota Bogor dalam hal hukum. “Tidak boleh melakukan aktiÂfitas jika belum mengantongi IMB. Mereka juga harus fokus kepada analisis mengenai damÂpak lingkungan (amdal), pada bangunan tersebut,†tegasnya.
Pantauan di lokasi, proyek masih berjalan meski belum mengantungi izin. Padahal, seÂluruh lembaga pemerintahan sudah melayangkan teguran.
(Rizky Dewantara)