bima-angkotBOGOR TODAY- Setelah Kota Bogor dinobatkan sebagai kota terburuk kedua untuk berkendara di dunia dalam survei aplikasi Waze, Pemerintah Kota Bogor mulai gencar melakukan penertiban. Salah satunya dengan menindak angkutan perkotaan (angkot) yang tak dilengkapi surat-surat. Kemarin, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, memimpin langsung razia. Ia marah bukan kepalang mengetahui banyak sopir tembak yang beroperasi.

Dari penertiban terhadap angkot di Kota Bogor yang berlangsung, diketahui banyak sopir angkot yang terjaring razia tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sisanya tidak dilengkapi dengan surat izin trayek dan KIR.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kondisi tersebut menjadi gambaran mengapa persoalan angkot di Kota Bogor terus menjadi problem. Bima menuturkan, Pemerintah Kota Bogor ingin memastikan semua angkot di Kota Bogor harus mengikuti aturan.

BACA JUGA :  Takjil untuk Buka Bersama dengan Sop Buah Mangga Leci yang Segar dan Enak

“Ini jadi catatan khusus. Problemnya adalah karena ada pembiaran. Angkot yang tak layak jalan, malah dibuat jalan. Sopir yang tidak punya SIM, malah jadi sopir. Kami pastikan itu dulu sebelum bicara jangka menengah dan jangka panjang, termasuk konversi angkot. Kami ingin aturan ditegakkan,” ucap Bima Arya di lokasi penertiban, Selasa (27/9/2016).

Bima menambahkan, operasi penertiban ini akan terus dilakukan di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Bima menuturkan, sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar aturan.

“Kalau SIM tidak ada tilang. Kalau izin trayek dan KIR tidak ada artinya angkot itu tidak layak jalan, jadi mobilnya kita amankan dan kandangkan sampai semua surat-suratnya dilengkapi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024

Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Rakhmawati menyampaikan, dari jumlah angkot di Kota Bogor yang menembus angka 3.400, ada sekitar 800-an angkot yang belum dilengkapi KIR.

“KIR ini penting karena menyangkut keselamatan penumpang. Angkutan itu layak atau tidak layaknya dilihat dari KIR,” kata Rakhmawati.

Dirinya menjelaskan, target operasi ini akan terus dilakukan sampai akhir tahun ini. Bukan hanya terhadap angkot saja, tapi seluruh angkutan umum yang beroperasi di Kota Bogor, seperti bus AKDP, AKAP, dan taksi.

“Mereka yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara akan ditindak tegas. Kendaraan akan dikandangkan sementara, sampai pemiliknya melengkapi surat-surat kendaraannya,” ujarnya.(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

 

============================================================
============================================================
============================================================