Untitled-2FAKTA persidangan perdana kasus korupsi tanah Angkahong di Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, menyeret Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto masuk dalam pusaran perkara. Bima Arya yang disebut hingga 17 kali dalam surat dakwaan, mulai ancang-ancang.

PATRICK| ABDUL KADIR |YUSKA
[email protected]

Ditemui di Balaikota Bogor, Bima Arya tetap mengaku tak terlibat dalam negosiasi harga tanah Jambu Dua untuk relo­kasi PKL tersebut. Politikus PAN itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengintervensi dalam proses pem­bebasaan lahan tersebut. “Tidak pernah sedikit pun saya mengintervensi, turut ber­negosiasi dalam proses pembebasan lahan tersebut,” tegasnya kepada BOGOR TODAY, Selasa (31/5/2016

Seperti diketahui, ada tiga nama yang disebut-sebut dalam dakwaan pengaturan anggaran pembelian lahan Jambu Dua, yakni Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Usmar Hariman, dan Seker­taris Daerah Ade Sarip Hidayat.

Bima mengklaim, seluruh proses taha­pan pembebasan lahan telah sesuai den­gan standar prosedur yang diberlakukan pemerintah. Dalam hal ini, penentuan har­ga lahan telah melalui kajian mendalam tim apprasial. “Pemerintah Kota Bogor telah sesuai dengan ketentuan aturan yang ber­laku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Para Ibu Wajib Tahu, Ini Dia 10 Makanan Mengandung Zat Besi yang Baik Anak

Bima pun menambahkan, bila pihaknya akan segera membentuk kuasa hukum un­tuk menyelesaikan perkara tersebut. Na­mun demikian, dirinya enggan menyebut siapa nama pengacara yang akan menan­gani persoalan itu. “Segera saya akan membentuk tim hukum untuk meluruskan perkara ini,” ungkapnya.

Terkait perkara hukum yang sedang ber­langsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Bima Arya berharap agar proses hu­kum dapat berjalan sesuai koridornya. Dima­na, azas keadilan dan kebenaran menjadi tu­juan utama dalam proses penegakan hukum.

“Saya sangat menghargai proses hukum yang berlangsung. Dan saya ha­rapkan penegakan hukum tidak dinod­ai dengan kepentingan politis. Hukum tidak boleh pandang bulu,” sebutnya.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di PN Bandung, JPU Kejari Bogor merinci adanya kerugian negara sebesar Rp28,4 milliar dalam pembe­lian lahan sebanyak 26 bidang dengan luas 7.302 meter persegi milik pihak ke­tiga Hendricus Ang (Angkahong).

BACA JUGA :  Ternyata Daun Sirsak Miliki Banyak Khasiat untuk Tubuh, Ini Dia 10 Manfaatnya

Rincian kerugian itu bersumber dari ketidaksesuaiannya harga pem­belian. Seperti, ditemukan adanya 17 bidang tanah yang dibeli dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar. Akibat ketidak sesuaian harga ini, nega­ra merugi sebesar Rp17,930 milliar.

Selain itu, ditemukan pula ketidak­serasian harga lima bidang tanah yang beralas hak akta jual beli (AJB) dengan yang tertera pada surat pernyataan pelepasan hak (SPH). Kelima bidang tanah itu yakni, AJB No 497/2014 tang­gal 23 Desenber 2014, AJB No 507/2014, dan AJB No 509/2014 tanggal 30 De­sember. Akibat ketidakselarasan itu, negara merugi sebesar Rp.4,132 milliar.

Adapun dakwaan yang paling krusi­al, yakni terdapat 6 bidang tanah yang berstatus sebagai tanah negara yang turut diperjualbelikan dengan harga jual sebesar Rp6,337 milliar. “Ikuti saja prosesnya. Kami kooperatif. Semua berjalan sesuai prosedur. Tidak ada permainan di sini,” kata Sekda Kota Bo­gor, Ade Sarip Hidayat, saat dihubungi, Selasa (31/5/2016).

============================================================
============================================================
============================================================