BOGOR TODAY – Pembangunan jalan layang RE Marthadinata di Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor terindikasi akan mangkrak atau diperkirakan tak selesai tepat waktu. Hal tersebut terjadi lantaran hingga kini masih ada bidang tanah  proyek terdampak jalan layang yang belum bisa dibebaskan.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengakui, ada dua kendala yang menghambat proses pembangunan jalan layang sepanjang 458 meter tersebut. Selain masalah pembebasan lahan,   kendala izin dari PT KAI terkait penurunan listrik aliran atas juga dihadapi pihak pengembang.  Itu sebabnya, hingga Juli 2019,  progres pembangunan  baru mencapai 40 persen.

BACA JUGA :  Musrenbang RKPD 2025, Pemkot Bogor Prioritaskan 4 Usulan dari Masyarakat

“Jadi disini ada dua PR Pemkot, pertama memfasilitasi izin penurunan kabel dari PT KAI.  Rasanya itu bisa didopong, karena PT KAI akan melakukan itu, kedua masih ada sengketa lahan, tetapi  besaran pengganti untuk sengketa lahan sudah dititipkan di pengadilan,” kata Bima Arya saat meninjau proyek jalan layang RE Martadinata, Kamis (18/7/2019).

Bima menambahkan,  terkait sengketa lahan, Pemerintah Kota Bogor akan berupaya mengambil langkah persuasif dengan menjalin komunikasi dengan pemilik lahan. Selain itu,  Pemerintah Kota Bogor juga akan  berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri IIB Kota Bogor agar bisa segera diselesaikan.

BACA JUGA :  Resep Membuat Udang Saus Tiram ala Restoran Untuk Menu Buka Puasa yang Nikmat

“Sudah ada konsinyasi, kalau memang belum selesai sengketanya, nanti  bisa dibacakan tuntutannya oleh pengadilan, nanti kita komunikasikan kepada pengadilan agar semua bisa sesuai dengan jadwal,” kata Bima.

Meskipun progres hingga Juli baru mencapai 40 persen, Bima menaruh harapan agar pembangunan dapat selesai sesuai target yakni 19 Desember 2019. Sehingga kemacetan di kawasan Kebon Pedes, Bogor Tengah bisa dikendalikan.

“Saya tekankan keselamatan kerja, supaya kemacetannya bisa dikendalikan,” terang Bima.

============================================================
============================================================
============================================================