MA-Salmun-foto-KOZERBOGOR TODAY- Dalam sem­bilan hari kedepan Pemerin­tah Kota Bogor akan berfokus pada pentaaan PKL di sepu­taran Jalan MA Salmun, Dewi Sartika hingga Sawojajar. Na­mun rencana penataan kota yang dilakukan jajaran pemer­intah kota hujan, menuai per­tanyaan akan direlokasi kema­na para PKL pasca penertiban.

Sebagaimana diketahui, penataan PKL di kawasan MA Salmun hingga Sawojajar merupakan amanat peraturan daerah (Perda) nomor 13 ta­hun 2005. Dimana, kawasan tersebut merupakan kawasan terlarang bagi para PKL.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Tinjau Langsung Lokasi Longsor dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor pun telah meny­iapkan lokasi bagi para peda­gang basah di seputaran ka­wasan tersebut. Dimana pada tahun 2014 lalu, Pemerintah Kota Bogor telah membebas­kan lahan seluas 7.302 meter persegi di bilangan Warung Jambu, dengan menelan ang­garan sebesar Rp.43,1 milliar.

Namun, rencana peminda­han para pedagang tersendat, lantaran proses pembebasan lahan milik Hendricus Khadi­wijaya Ang alias Angkahong syarat rasuah.

BACA JUGA :  Bima Arya Takziah ke Keluarga Korban Longsor, Pastikan Penanganan Berjalan

Pemerintah Kota Bogor pun terpaksa putar otak. Me­lalui perangkat daerahnya, pemerintah akan menertib­kan PKL basah di kawasan tersebut tanpa relokasi.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas UMKM Kota Bo­gor, Eko Prabowo. Kata Eko, para PKL di tiga kawasan terse­but, rencananya, sebagian pedagang akan di dorong ma­suk ke dalam Pasar kelolaan PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

============================================================
============================================================
============================================================