BOGOR TODAY- Dalam semÂbilan hari kedepan PemerinÂtah Kota Bogor akan berfokus pada pentaaan PKL di sepuÂtaran Jalan MA Salmun, Dewi Sartika hingga Sawojajar. NaÂmun rencana penataan kota yang dilakukan jajaran pemerÂintah kota hujan, menuai perÂtanyaan akan direlokasi kemaÂna para PKL pasca penertiban.
Sebagaimana diketahui, penataan PKL di kawasan MA Salmun hingga Sawojajar merupakan amanat peraturan daerah (Perda) nomor 13 taÂhun 2005. Dimana, kawasan tersebut merupakan kawasan terlarang bagi para PKL.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor pun telah menyÂiapkan lokasi bagi para pedaÂgang basah di seputaran kaÂwasan tersebut. Dimana pada tahun 2014 lalu, Pemerintah Kota Bogor telah membebasÂkan lahan seluas 7.302 meter persegi di bilangan Warung Jambu, dengan menelan angÂgaran sebesar Rp.43,1 milliar.
Namun, rencana pemindaÂhan para pedagang tersendat, lantaran proses pembebasan lahan milik Hendricus KhadiÂwijaya Ang alias Angkahong syarat rasuah.
Pemerintah Kota Bogor pun terpaksa putar otak. MeÂlalui perangkat daerahnya, pemerintah akan menertibÂkan PKL basah di kawasan tersebut tanpa relokasi.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas UMKM Kota BoÂgor, Eko Prabowo. Kata Eko, para PKL di tiga kawasan terseÂbut, rencananya, sebagian pedagang akan di dorong maÂsuk ke dalam Pasar kelolaan PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ).