JAKARTA TODAY- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan telah memasukkan potensi penerimaan pajak dari perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.

Padahal, aturan main soal pajak e-commerce ditargetkan baru kelar pada September atau paling lambat akhir tahun ini. Sebab, masih ada pertimbangan pungutan pajak yang diharmonisasikan dengan ketentuan pajak internasional.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, potensi tersebut telah dimasukkan dalam APBNP 2017 lantaran sejumlah pelaku e-commerce telah menyetor tagihan pajaknya.
“Sebagian sudah ada yang bayar. Tahun ini sudah kami proses (masukkan ke APBNP),” ujar Yon di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (5/9).

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 2 Truk CPO dan Mobil di Sijunjung Tewaskan 2 Sopir

Sayang, Yon enggan merinci besaran pajak dari e-commerce yang telah didapat institusinya dan yang ditargetkan sampai akhir tahun ini.

Ia mengaku, DJP sulit memisahkan pajak e-commerce itu. Alasannya, sebagian besar e-commerce yang telah menyetor pajak merupakan perusahaan perdagangan yang menjalankan bisnis secara fisik (offline) dan non fisik (online) secara bersamaan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 25 Maret 2024

“Ada toko tertentu, dia jual offline dan online. Saya kan susah juga ‘misahin’ pajaknya. Tapi semuanya masuk penerimaan pajak sektor perdagangan, sektor ini tumbuh 17 persen,” terang Yon.

============================================================
============================================================
============================================================