210411-AJB-BISNIS-01-BANK-BJBBANDUNG, Today – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. telah mendorong perubahan tiga dari 32 BPR berbadan hukum PD yang dikelola Bank BJB menjadi PT, menyusul rencana DPRD Jabar menerbitkan Rap­erda mengenai hal tersebut.

Ketiga perusahaan daerah (PD) BPR yang resmi berganti badan hukum menjadi pers­eroan terbatas (PT), yakni PD BPR LPK Jalancagak Kabupaten Subang menjadi PT BPR Kar­ya Utama Jabar, PD BPR LPK Garut Kota Kabupaten Garut menjadi PT BPR Intan Jabar, dan PD BPR LPK Warungkon­dang menjadi PT BPR Cianjur Jabar.

BACA JUGA :  Resep Membuat Paru Krispi Balado yang Nikmat Pedas Bikin Ketagihan

Vice President Divisi Cor­porate Secretary BJB, Hakim Putratama menyampaikan proses perubahaan tersebut merupakan bagian dari komit­men para pemegang saham, yaitu Pemprov Jabar, Pemkab Garut, Pemkab Subang, Pem­kab Cianjur, dan perseroannya.

“Proses perubahan perusa­haan-perusahaan daerah itu menjadi perseroan terbatas berawal dai proses merger pada 2012,” ujarnya, Rabu (17/6/2015).

Dia mengatakan dorongan yang diberikan BJB kepada BPR milik bersama antara pers­eroan, pemprov, dan pemda agar dapat berkembang dan tumbuh sehat, yaitu meliputi pembinaan teknis, pemberian kredit, dan penguatan modal.

“Saat ini kami juga memban­tu dan mendorong kinerja BPR yang terafiliasi dengan Bank BJB baik anak perusahaan maupun non-anak perusahaan di Jabar dan Banten melalui kredit link­age program BPR,” tuturnya.

BACA JUGA :  Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Total pemberian kredit yang diberikan BJB kepada BPR anak perusahaan dan non-anak perusahaan (terafiliasi) yaitu sebesar Rp176,33 miliar per Juni 2015 dengan peneri­maan bunga pinjaman sebe­sar Rp25,28 miliar pada tahun buku 2014.

Adapun total penyertaan modal BJB kepada BPR menca­pai sebesar Rp28,17 miliar den­gan penerimaan deviden tahun buku 2014 sebesar Rp2,48 mil­iar, atau sebesar 8,83 persen dari total penyertaan modal perseroan kepda BPR tersebut.

(Adil / net)

============================================================
============================================================
============================================================