Untitled-16MELIHAT minimnya kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Badan Kehormatan DPRD (BK) seperti enggan menataati Tata Tertib BAB VIII Tentang Alat Kelengkapan DPRD Bagian Tujuh pasal 58 poin 1 huruf a,b dan c.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Salah satu isinya dari poin-poin itu ialah memantau, men­gevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota dewan.

Direktur Center for Bud­get Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai, para legisla­tif di Bumi Tegar Beriman ter­lalu banyak makan gaji buta. Itu bisa dilihat dari malasnya mereka hadir ke gedung wakil rakyat itu.

“Itu namanya makan gaji buta. Karena tidak ada kin­erjanya, bisa dilihat dari ma­las-malasan mereka datang ke gedung dewan. Sama saja merugikan rakyat yang sudah memilih mereka,” kata Uchok kepada Bogor Today, Minggu (13/3/2016).

Uchok menambahkan, saat waktunya mengambil gajian atau perjalanan dinas ke luar daerah, mereka baru datang dengan kekuatan penuh den­gan senyum mengembang di wajahnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Namun, pantauan Bogor Today, mereka tidak sempat masuk ke ruangan, melainkan langsung menumpangi mobil operasional ketika tiba di pe­lataran gedung dewan.

“Ya iyalah. Kalau ada duit­nya baru mereka berlomba-lomba hadir ke DPRD. Apalagi kalau ada perjalanan dinas dan ada duitnya juga. Pasti mereka mendadak rajin,” tambah man­tan Direktur FITRA ini.

Ditanyakan, apakah alat absensi berupa finger print merangsang minat 50 anggota dewan untuk hadir, Uchok mengatakan hal itu akan per­cuma dan tidak berpengaruh untuk mereka.

“Paling-paling mereka cari akal dan rame-rame menolak finger print itu sambil mara­hin Sekwan,” tukasnya.

Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD), Hendra Budiman belum bisa dikonfirmasi saat ditanyakan mekanisme deteksi kehadiran anggota dewan. Sekwan Nuradi pun mengaku jika wewenang kehadiran DPRD ada di BKD.

Tata Tertib BAB VIII Ten­tang Alat Kelengkapan DPRD Bagian Tujuh pasal 58 poin 1 huruf a,b dan c itu sangat jelas jika BKD memiliki we­wenang untuk menindak dan menyelidiki pelanggaran etik termasuk jika ada aduan dari masyarakat.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam huruf a misalnya, BKD berfungsi memantau, mengevaluasi disiplin, etika dan moral pada Anggota DPRD demi menjaga martabat dan kehormatan sesuai kode etik DPRD.

Lalu huruf b, BKD berhak meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap peraturan Tata Ter­tib dan kode etik DPRD dan huruf c, melakukan penyelidi­kan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan, anggota DPRD dan/atau ma­syarakat.

Sementara bagi Wakil Ket­ua DPRD Kabupaten Bogor, Saptariyani, ketidakhadiran para anggota harus dipasti­kan dulu kenapa dan kemana. Menurutnya, anggota dewan tidak melulu dan tidak mung­kin kekantor setiap hari.

“Iya harus dicari dulu in­fonya. Kita ini banyak keg­iatan di luar kantor. Ada studi banding, pansus, turun ke konstituen dan lainnya. La­gipula, semua kegiatan AKD sudah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah tiap bu­lannya,” kata politisi PDI Per­juangan itu.

============================================================
============================================================
============================================================