MELIHAT minimnya kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Badan Kehormatan DPRD (BK) seperti enggan menataati Tata Tertib BAB VIII Tentang Alat Kelengkapan DPRD Bagian Tujuh pasal 58 poin 1 huruf a,b dan c.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Salah satu isinya dari poin-poin itu ialah memantau, menÂgevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota dewan.
Direktur Center for BudÂget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai, para legislaÂtif di Bumi Tegar Beriman terÂlalu banyak makan gaji buta. Itu bisa dilihat dari malasnya mereka hadir ke gedung wakil rakyat itu.
“Itu namanya makan gaji buta. Karena tidak ada kinÂerjanya, bisa dilihat dari maÂlas-malasan mereka datang ke gedung dewan. Sama saja merugikan rakyat yang sudah memilih mereka,†kata Uchok kepada Bogor Today, Minggu (13/3/2016).
Uchok menambahkan, saat waktunya mengambil gajian atau perjalanan dinas ke luar daerah, mereka baru datang dengan kekuatan penuh denÂgan senyum mengembang di wajahnya.
Namun, pantauan Bogor Today, mereka tidak sempat masuk ke ruangan, melainkan langsung menumpangi mobil operasional ketika tiba di peÂlataran gedung dewan.
“Ya iyalah. Kalau ada duitÂnya baru mereka berlomba-lomba hadir ke DPRD. Apalagi kalau ada perjalanan dinas dan ada duitnya juga. Pasti mereka mendadak rajin,†tambah manÂtan Direktur FITRA ini.
Ditanyakan, apakah alat absensi berupa finger print merangsang minat 50 anggota dewan untuk hadir, Uchok mengatakan hal itu akan perÂcuma dan tidak berpengaruh untuk mereka.
“Paling-paling mereka cari akal dan rame-rame menolak finger print itu sambil maraÂhin Sekwan,†tukasnya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD), Hendra Budiman belum bisa dikonfirmasi saat ditanyakan mekanisme deteksi kehadiran anggota dewan. Sekwan Nuradi pun mengaku jika wewenang kehadiran DPRD ada di BKD.
Tata Tertib BAB VIII TenÂtang Alat Kelengkapan DPRD Bagian Tujuh pasal 58 poin 1 huruf a,b dan c itu sangat jelas jika BKD memiliki weÂwenang untuk menindak dan menyelidiki pelanggaran etik termasuk jika ada aduan dari masyarakat.
Dalam huruf a misalnya, BKD berfungsi memantau, mengevaluasi disiplin, etika dan moral pada Anggota DPRD demi menjaga martabat dan kehormatan sesuai kode etik DPRD.
Lalu huruf b, BKD berhak meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap peraturan Tata TerÂtib dan kode etik DPRD dan huruf c, melakukan penyelidiÂkan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan, anggota DPRD dan/atau maÂsyarakat.
Sementara bagi Wakil KetÂua DPRD Kabupaten Bogor, Saptariyani, ketidakhadiran para anggota harus dipastiÂkan dulu kenapa dan kemana. Menurutnya, anggota dewan tidak melulu dan tidak mungÂkin kekantor setiap hari.
“Iya harus dicari dulu inÂfonya. Kita ini banyak kegÂiatan di luar kantor. Ada studi banding, pansus, turun ke konstituen dan lainnya. LaÂgipula, semua kegiatan AKD sudah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah tiap buÂlannya,†kata politisi PDI PerÂjuangan itu.