JAKARTA TODAY – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan tentang prosedur penyelenggaraan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019. Hal ini dilakukan jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer (Computer Assited Tes/CAT) yang akan dimulai pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Aturan tersebut yakni Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aturan ini akan menggantikan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, aturan ini akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan seleksi CPNS. Tak hanya itu, aturan ini juga akan menjadi acuan tes Seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

============================================================
============================================================
============================================================