Untitled-22JAKARTA, To­day — Menteri Per­industrian Saleh Husin bakal di­datangi produsen telepon seluler (ponsel) Black­Berry. Saleh bakal ‘memaksa’ Black­Berry untuk mem­bangun pabriknya di Indonesia.

Menteri asal pulau Rote Nusa Tenggara Timur ini mengatakan su­dah mendapatkan surat dari pihak BlackBerry bahwa dalam waktu dekat, Black­Berry akan menemuinya. “Saya dapat surat, tidak tahu kapan (akan datang) nanti saya lihat lagi. Intinya mau audiensi,” tutur Saleh ditemui detik­Finance di kantornya, Jumat (7/8/2015).

Saleh mengatakan, belum tahu apa agenda dari produsen ponsel tersebut ke Indonesia. Namun yang pasti, Saleh bakal mendorong perusahaan itu untuk mem­bangun pabriknya di Indonesia.

“Itinya kan kita pasti menginginkan agar bangun dong pabrik di sini. Semen­tara pasar paling besar kan di sini, tapi bangun di negara lain. Nggak fair (adil) dong,” katanya.

Bukan tanpa alasan, Saleh men­ganggp pasar Blackberry cukup besar di Indonesia. Dia menginginkan produsen memberikan kontribusi ke Indonesia, dan mengurangi impor ponsel. ‘’Jangan mau nyari duit di sini tapi bikinnya di tempat lain itu nggak fair. Kalau mau jual di sini, bangun dong di sini. Itu aja,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Siswi SMA di Cilacap Ditangkap

Diketahui dari data Kementerian Per­industrian, impor ponsel di tahun 2014 mencapai 54 juta unit dengan nilai Rp 41 triliun. Paling besar yang diimpor adalah ponsel bermerek Samsung.

Sedangkan untuk BlackBerry seban­yak 367.251 unit dengan memakan porsi impor secara unit sebesar 0,67%. Sedan­gkan secara nilai, total impor Blackberry sebesar USD 54,1 juta atau setara 1,81% dari total nilai impor

Tarik Investasi

Pemerintah serius menarik investasi produsen telepon seluler di Indonesia. Setelah adanya ketentuan wajib investasi atau perakitan di Februari 2016, maka mer­eka juga harus memenuhi ketentuan lain.

Produsen impor atau perusahaan perakit, akan diwajibkan pakai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) seban­yak-banyaknya. Mulai 2017, bila TKDN ponsel tak mencapai 30%, maka izin edar­nya akan dicabut, alias produk tersebut tak bisa beredar di Indonesia.

Beberapa peraturan menteri mulai dari Perindustrian, Perdagangan hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperjuangkan hal ini. Salah satunya adalah dengan mewajibkan pro­dusen ponsel di dalam negeri menggu­nakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 30%.

BACA JUGA :  Pisang Kuah Santan yang Lezat untuk Takjil Praktis di Tanggl Tua

“Tiga menteri sepakat untuk TKDN bagi ponsel 4G LTE. Dalam 3 tahun itu harus 30%,” kata Direktur Industri Elek­tronika dan Telematika Kementerian Per­industrian, Ignasius Warsito.

Kesepakatan tersebut terjadi pada Desember 2014 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 27 Tahun 2015.

Warsito menyebut, TKDN dalam hal ini memiliki arti yang cukup luas. Tak hanya perihal perangkat keras atau (hardware) , melainkan juga intangible software atau perangkat lunak seperti aplikasi dalam produk ponsel itu sendiri. Misalnya pener­apan aplikasi start-up karya anak Indone­sia agar dimasukan menjadi bawaan pon­sel-ponsel dengan sistem 4G LTE tersebut. “Lalu pemancar atau BTS TKDN-nya dari 20% mejadi 30%,” tuturnya.

Semakin banyak TKDN yang terkan­dung dalam produk yang dihasilkan, pemerintah bakal memberikan insentif lebih banyak bagi produsen itu sendiri. Juga sebaliknya, jika tak bisa mengikuti aturan tersebut, pemerintah pun bakal memberikan sanksi. “Kita akan lakukan monitoring dalam 6 bulan atau 1 tahun sekali. Jika tidak (tercapai) izin edarnya akan dicabut,” tutup Warsito .

(Alfian M|detik)

============================================================
============================================================
============================================================