BOGOR TODAY – Bangunan ruko di Blok C Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor mulai dibongkar. Kepulan debu menghiasi sekelilingnya dan menjadi tontonan warga sekitar. Padahal, revitalisasi pasar tersebut masih menyisakan tanda tanya. Sebab, sejumlah pedagang terutama yang memiliki surat Akta Jual Beli (AJB) masih mempertanyakan terkait alas hak yang belum juga dijelaskan oleh pihak pengelola pasar. Mereka menilai pembongkaran ruko tersebut dilakukan secara sepihak dan mereka pun mengaku kecewa. Hal ini diungkapkan salah seorang pedagang Blok C Pasar Cisarua, Yayan Sopian. Ia mengaku kecewa atas pembongkaran ruko yang selama ini menjadi tempat mata pencahariannya. Ia mengungkapkan, bahwa surat AJB yang dimilikinya seolah tak dipedulikan oleh pengelola pasar dalam hal Kepala Unit Pasar Cisarua. Menurutnya, dia beserta pedagang lainnya sampai ini saat belum mendapat informasi yang jelas terkait haknya selaku pemegang AJB. “Meski pembongkaran tengah berlangsung, saya akan tetap berjuang meminta hak dan juga keadilan sesuai dengan apa yang saya miliki selama ini karena disana ada hak saya sesuai AJB sewaktu membeli ruko dengan ukuran 4,5 x 8 meter persegi,” kata Yayan.
BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Terima Kunker Komisi X DPR RI Bahas Isu Perundungan dan Kekerasan
============================================================
============================================================
============================================================