JAKARTA TODAY – Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB), memperpanjang status darurat bencana wabah akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Dalam surat keputusan yang ditanda tanganani oleh Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29 Februari 2020. Adapun sirat itu bernomor 13.A Tahun 2020.

Salah satu point dari surat itu adalah memutuskan beberapa keputusan. Seperti halnya memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana hingga Mei 2020.

BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

“Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” tulis salah satu poin keputusan itu, Selasa (17/3/2020).

Berikut ini isu keputusan secara lengkap:

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Tinjau Langsung Lokasi Longsor dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

============================================================
============================================================
============================================================