PEKALONGAN TODAY – Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian belasan minimarket di Pekalongan. Keduanya dibekuk saat akan beraksi di sebuah minimarket di Gandarum, Kajen, Pekalongan.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka telah melakukan empat belas kali melakukan kejahatan di toko modern di wilayah hukum Pekalongan,” ujar Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (9/10/2019).

Aris menjelaskan bahwa keduanya juga sempat beraksi di sebuah toko mebel di Kajen, Pekalongan pada bulan lalu.

Polisi kemudian mengintai dua pelaku yakni Haryanto alias Turah dan Sawal (45) yang merupakan warga Banjarnegara.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Tinjau Langsung Lokasi Longsor dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Sebelum melakukan aksi kejahatannya, kata Aris, para pelaku lebih dulu mengamati jam tutup minimarket yang menjadi target kejahatannya.

“Modusnya kebanyakan mereka membobol dari belakang (bangunan toko modern) dengan menggunakan golok, linggis dan arit,” jelasnya.

Setelah leluasa masuk toko, para pelaku ini menjarah barang-barang yang dinilai akan mudah dijual misalnya rokok. Menurut keterangan pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli motor dan peralatan sound system yang akan digunakan pelaku untuk membuka bisnis.

“Pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama di Banjarnegara,” kata Aris.

PolisiPekalongan bekuk dua pelaku pembobolan belasan minimarket di Pekalongan.PolisiPekalongan bekuk dua pelaku pembobolan belasan minimarket di Pekalongan. Foto: Robby Bernardi/detikcom

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Salah seorang pelaku, Haryanto mengaku hanya beraksi bersama seorang temannya.

“Kita cuman dua orang melakukannya. Biasanya kita bobol dan ambil barang-barang yang mudah dijual seperti rokok, kalau ada uang ya uang,” kata Haryanto.

Dikutip dari Detik.com, dari tangan pelaku ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah besi, sabit, dua unit motor, serta seperangkat elektronik sound system yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Carfine/net)

============================================================
============================================================
============================================================