Bogor Today – Pemerintah terus bekerja keras memutus penularan virus corona atau Covid-19 di masyarakat. Kebijakan demi kebijakan pun terus dikeluarkan. Teranyar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan jam malam. Minimarket, restoran hingga kafe yang masih ramai dikunjungi warga dan berpotensi memicu kerumunan akan ditutup.

BEKERJA sama dengan ke­polisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan menerapkan jam malam mulai minggu ini. Satpol PP dan pihak kepolisian akan memberikan imbauan ke­pada masyarakat dan tindakan tegas jika masih ada yang masih beraktivitas di malam hari.

Untuk sasaran penerapan jam malam di Kota Bogor sendiri yang sering berkumpul di jalanan dan kafe-kafe yang masih buka pada malam hari merupakan sasaran ut­ama. ”Dari data sebaran zona merah yang ada di Kota Bogor, wilayah Bogor Utara dan Bo­gor Tengah menjadi prioritas kami,” ujar Kabid Dalops pada Satpol PP Kota Bogor Theo Patrocino Freitas.

Penerapan jam malam ter­sebut, menurutnya, merupa­kan bentuk implementasi Surat Edaran Wali Kota Bogor yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat. Ia me­nyebut tidak ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang didapati melanggar jam malam. ”Tapi karena masih ada yang bandel-bandel ya akhirnya harus kami jalankan ini,” terangnya.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Terpisah, Wakapolresta Bo­gor Kota AKBP M Arsal Sahban menerangkan bahwa konsep jam malam sudah dijalankan di wilayah hukum Kota Bogor, sehingga tidak boleh kumpul-kumpul, tidak boleh nong­krong, toko-toko pun harus cepat tutup, dibatasi hingga pukul 21:00 WIB.

Namun, sambungnya, yang pasti dengan diterapkannya RW Siaga Corona, pencegahan penyebaran virus corona di Kota Bogor setidaknya bisa tertahan. Sebab, di setiap gang dan kompleks perumahan, pergerakan masyarakat sudah dibatasi. Di samping itu, Pol­resta Bogor Kota juga terus menyosialisasikan dan mem­bubarkan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, termasuk membubar­kan kegiatan nongkrong-nongkrong di malam hari.

”Semuanya dilakukan atas sinergi dengan pemkot dan kodim. Semoga wabah virus Covid-19 bisa terlewati agar Bulan Ramadan yang seben­tar lagi kita temui dapat kita jalankan dengan kondisi yang lebih baik,”harapnya.

Meski demikian, penerapan jam malam terhadap ken­daraan angkutan umum yang ada di Kota Bogor sepertinya tidak dapat dilakukan sepenuh­nya. Sebab, Sekretaris Or­ganda Kota Bogor Freddy Djuhardi mengungkapkan keberadaan angkot masih dibutuhkan di Kota Bogor, selain untuk menaikturunkan penumpang, keberadaan ang­kot juga sangat dibutuhkan para pedagang sayur yang ada di pasar-pasar Kota Bogor.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

”Kami masih menunggu apakah ada konsep untuk mengatur operasional ang­kutan penumpang umum dan barang. Sebab, anggota Or­ganda itu tidak hanya angkot, tapi angkutan penumpang umum dan barang yang dia­tur apakah jam kerja atau pengawasannya. Apa yang diawasi, jarak duduk antar­penumpang, arah tujuan angkutan barang seperti bawa sayur ke pasar mana,”jelasnya.

Berbeda dengan Kota Bogor yang sudah bakal member­lakukan jam malam, Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mampu mem­berlakukan jam malam me­skipun ada potensi kerumu­nan di restoran hingga kafe yang ada di sekitaran pusat Kabupaten Bogor.

”Sosialisasi dan imbauan saja untuk menjaga jarak, membubarkan kerumunan massa dalam mencegah Co­vid-19. Kita rutin patroli ma­lam dengan jajaran Polres (Bogor, red),” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi.

Ia menjelaskan, untuk kafe dan rumah makan memang ada kebijakan aturan tersen­diri berupa imbauan, meny­esuaikan dengan kebijakan dalam surat edaran bupati. Serta untuk melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dan disarankan untuk tidak me­nyediakan atau membatasi warga makan di tempat, te­tapi dibungkus atau dibawa ke rumah.

============================================================
============================================================
============================================================