Bogor Today – Pemerintah terus bekerja keras memutus penularan virus corona atau Covid-19 di masyarakat. Kebijakan demi kebijakan pun terus dikeluarkan. Teranyar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan jam malam. Minimarket, restoran hingga kafe yang masih ramai dikunjungi warga dan berpotensi memicu kerumunan akan ditutup.
BEKERJA sama dengan keÂpolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan menerapkan jam malam mulai minggu ini. Satpol PP dan pihak kepolisian akan memberikan imbauan keÂpada masyarakat dan tindakan tegas jika masih ada yang masih beraktivitas di malam hari.
Untuk sasaran penerapan jam malam di Kota Bogor sendiri yang sering berkumpul di jalanan dan kafe-kafe yang masih buka pada malam hari merupakan sasaran utÂama. â€Dari data sebaran zona merah yang ada di Kota Bogor, wilayah Bogor Utara dan BoÂgor Tengah menjadi prioritas kami,†ujar Kabid Dalops pada Satpol PP Kota Bogor Theo Patrocino Freitas.
Penerapan jam malam terÂsebut, menurutnya, merupaÂkan bentuk implementasi Surat Edaran Wali Kota Bogor yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat. Ia meÂnyebut tidak ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang didapati melanggar jam malam. â€Tapi karena masih ada yang bandel-bandel ya akhirnya harus kami jalankan ini,†terangnya.
Terpisah, Wakapolresta BoÂgor Kota AKBP M Arsal Sahban menerangkan bahwa konsep jam malam sudah dijalankan di wilayah hukum Kota Bogor, sehingga tidak boleh kumpul-kumpul, tidak boleh nongÂkrong, toko-toko pun harus cepat tutup, dibatasi hingga pukul 21:00 WIB.
Namun, sambungnya, yang pasti dengan diterapkannya RW Siaga Corona, pencegahan penyebaran virus corona di Kota Bogor setidaknya bisa tertahan. Sebab, di setiap gang dan kompleks perumahan, pergerakan masyarakat sudah dibatasi. Di samping itu, PolÂresta Bogor Kota juga terus menyosialisasikan dan memÂbubarkan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, termasuk membubarÂkan kegiatan nongkrong-nongkrong di malam hari.
â€Semuanya dilakukan atas sinergi dengan pemkot dan kodim. Semoga wabah virus Covid-19 bisa terlewati agar Bulan Ramadan yang sebenÂtar lagi kita temui dapat kita jalankan dengan kondisi yang lebih baik,â€harapnya.
Meski demikian, penerapan jam malam terhadap kenÂdaraan angkutan umum yang ada di Kota Bogor sepertinya tidak dapat dilakukan sepenuhÂnya. Sebab, Sekretaris OrÂganda Kota Bogor Freddy Djuhardi mengungkapkan keberadaan angkot masih dibutuhkan di Kota Bogor, selain untuk menaikturunkan penumpang, keberadaan angÂkot juga sangat dibutuhkan para pedagang sayur yang ada di pasar-pasar Kota Bogor.
â€Kami masih menunggu apakah ada konsep untuk mengatur operasional angÂkutan penumpang umum dan barang. Sebab, anggota OrÂganda itu tidak hanya angkot, tapi angkutan penumpang umum dan barang yang diaÂtur apakah jam kerja atau pengawasannya. Apa yang diawasi, jarak duduk antarÂpenumpang, arah tujuan angkutan barang seperti bawa sayur ke pasar mana,â€jelasnya.
Berbeda dengan Kota Bogor yang sudah bakal memberÂlakukan jam malam, PemerinÂtah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mampu memÂberlakukan jam malam meÂskipun ada potensi kerumuÂnan di restoran hingga kafe yang ada di sekitaran pusat Kabupaten Bogor.
â€Sosialisasi dan imbauan saja untuk menjaga jarak, membubarkan kerumunan massa dalam mencegah CoÂvid-19. Kita rutin patroli maÂlam dengan jajaran Polres (Bogor, red),†kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi.
Ia menjelaskan, untuk kafe dan rumah makan memang ada kebijakan aturan tersenÂdiri berupa imbauan, menyÂesuaikan dengan kebijakan dalam surat edaran bupati. Serta untuk melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dan disarankan untuk tidak meÂnyediakan atau membatasi warga makan di tempat, teÂtapi dibungkus atau dibawa ke rumah.