BOGOR, TODAY – Jumlah penderita HIV/ AIDS di Kabupaten Bogor hingga semes­ter I tahun 2015 ini mencapai 544 orang. DPRD Kabupaten Bogor pun berinisiatif merancang pembentukan Peraturan Dae­rah (Perda) mencegah penyebaran penya­kit yang menyerang sistem imun tubuh ini.

Kepala Bidang Pencegahan, Pember­antasan Penyakit dan Kesehatan Lingkun­gan (P2PKL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, dr Kusnadi mengung­kapkan jika kasu HIV/AIDS di Bumi Tegar Beriman terus mengalami peningkatan secara signifikan.

“Saat ini ada 544 penderita HIV/AIDS dan wilayah paling tingg kasusnya ada di Kecamatan Ciomas, yakni 108 kasus. Makanya perda pencegahan ini sangat penting. Supaya orang yang tertular tidak menutup diri untuk berobat,” ujar Kus­nadi, Jumat (14/8/2015).

Kusnadi menambahkan, jika penyeba­ran HIV/AIDS kini lebih condong kepada akibat tertular semasa anak didalam kan­dungan. “Kalau dulu kan banyak karena perilaku seksual yang menyimpang. Ka­lau sekarang sudah beda. Kebanyakan karena perilaku orang tua penderita yang melakukan seks bebas,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Kadin Laksanakan Pasar Murah Kendalikan Laju Inflasi Daerah

Ia berharap, dengan dibentuknya per­da ini bisa meningkatkan kesadaran ma­syarakat terhadap penyakit ini dan mem­buat masyarakat yang telah terserang bisa keluar untuk berobat dan tidak menutup diri dari masyarakat.

Sementara itu, Anggota Panitia Khu­sus (Pansus) Raperda Pencegahan AIDS, Sadari mengungkapkan jika dirinya pri­hatin atas penyebaran penyakit ini yang terus bertambah dari tahun ke tahun. “Ini harus diantisipasi dengan mengoptimal­kan program pencegahan,” tuturnya.

Ia menambahkan, program yang ada saat ini belum terintegrasi atau masih di­lakukan sendiri-sendiri. “Makanya perlu ada aturan sebagai payung hukumnya su­paya tugas pencegahan penyakit ini lebih terpadu dan semua pihak yang berke­pentingan bisa satu suara,” tandasnya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Lebih lanjut, politisi Parta Keadialn Sejahtera (PKS) iti mengungkapkan jika dalam raperda itu dibahas mengenai ad­anya komisi yang bertugas mensosialisa­sikan pencegahan penyakit menular itu. “Selain itu juga membantu para pengi­dapnya tidak patah semangat dan terus berkarya membantu program pencega­han ini,” pungkasnya.

Dinkes sendiri saat kesulitan dalam mendata warga tang memiliki potensi menderita HIV/AIDS. Pasalnya, rasa malu yang dialami di penderita hingga mem­buat mereka yang mungkin sudah positif terjangkit tapi enggan memeriksa keba­gian kesehatan.

Faktor yang menunjang peningkatan penyebaran HIV/AIDS, karena tempat prostitusi yang selama ini masuk dalam pengawasan dinas kesehatan, sudah tidak ada lagi. Disatu sisi, para pelaku penaja seks komersial masih ada. Mereka berkeli­aran dengan mengontrak di rumah warga dan melayani tamu dengan sistim antar jemput.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================