CIBINONG TODAY – Belum lama ditetapkan sebagai daerah rawan narkoba, Satnarkoba Polres Bogor mengungkap kasus pabrik pembuatan ekstasi berskala rumahan atau home industri, di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Satnarkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya menerangkan, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya menangkap tiga tersangka awal berinisial MS, DK dan ES di salah satu kontrakan di Gang Swadaya, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong pada 20 Maret lalu.

BACA JUGA :  Resep Membuat Cah Kangkung Saus Tiram yang Lebih Sedap Bikin Ketagihan

Dari pengakuannya, kata Andri, tersangka DK mengaku masih menyimpan alat cetak pembuat ekstasi di rumahnya. Dari situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok untuk mengamankan barang bukti berupa mesin cetak pil esktasi.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Bogor Hadiri Halalbihalal di Gedung Sate

“Dalam satu hari, ekstasi yang diproduksi lewat home industri ini bisa menghasilkan 500 pil,” jelas Andri di Mako Polres Bogor, Jumat (19/7/2019).

Dari pengungkapan tersebut, kata Andri, selain mengamankan sabu, bahan pembuat esktasi, Satnarkoba Polres Bogor juga mengamankan 150 butir ekstasi siap edar.

============================================================
============================================================
============================================================