Foto : Kozer
Foto : Kozer

BOGOR, TODAY – Kabupaten Bogor menjadi jalur utama distribusi dalam peredaran ganja dalam jumlah besar. Kali ini, Polsek Leuwiliang mengamank­an 3 orang pemilik 25 kilogram ganja, Ka­mis (29/10/2015) malam.

Saat pengungkapan ketiga tersangka dan barang bukti ganja di Mapolres Bo­gor, Jumat (30/10/2015), Wakapolres Bo­gor, Kompol Anwar Haidar mengatakan, pelaku berinisial DA (26), BS (24) dan GI (25) ditangkap di Kampung Gunung Peu­teuy, Desa Sibanteng, Kecamatan Leu­wisadeng.

“Awalnya kepolisian mendapat infor­masi dari warga yang curiga pada aktivi­tas di rumah kosong di kampung itu yang dijaga oleh dua orang. Kemudian warga lapor ke Polsek Leuwiliang dan hari Ka­mis malam digerebek dan ditemukan 25 kilogram ganja kering dalam 23 paket bata,” kata Wakapolres.

Masing-masing paket ganja itu memi­liki berat 23,12 kilogram untuk diedarkan ke wilayah Bogor sendiri dan Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

Namun, itu baru sebatas dugaan awal dan kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mencari bandar-bandar besar ganja di wilayah Kabupaten Bogor.

Pelaku DA sendiri berprofesi sebagai pengemudi angkutan umum, sedangkan BS dan GI seorang wiraswasta di wilayah Kecamatan Leuwiliang. Nilai jul 25 kilogram ganja ini ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Para tersangka dikenakan pasal ses­uai dengan peran mereka masing-mas­ing. Kalau pengedar dikenakan Pasal 114 dan atau 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hu­kuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Tapi kami masih terus mengem­bangkan kasus ini. Untuk sementara, ketiganya ditahan dulu sel Polres Bogor,” pungkas Kompol Anwar Haidar.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

Ganja 8 Ton

Polres Bogor lewat Polsek Babakan­madang juga pernah mengamankan 78 karung besar berisi ganja kering siap edar seberat 1 ton berhasil diamankan jajaran Polres Bogor di Rest Area Sentul KM 35/600, tepatnya di Desa Kaduman­gu, Kecamatan Babakanmadang, Minggu (26/7/2015) dini hari.

Diketahui karung berisi ganja itu di­angkut dengan sebuah truk tronton mer­ek Hino warna hijau bernomor polisi B 9776 QI dari Jakarta menuju Bogor. Mobil tersebut dikemudikan oleh JM (21), warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan data yang dihimpun truk teronton tersebut memuat sebanyak 78 karung besar dan masing-masing ka­rung berisi sebanyak 50 bata ganja yang diperkirakan berat setiap batanya yakni satu kilogram.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================