JAKARTA TODAY- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga telah melanggar etik.

Setya diduga berbohong tidak mengenal dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, yaitu Irman dan Sugiharto.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan Setya mengenal Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

Oleh karena itu, pernyataan Setya di sejumlah media massa karena mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiharto merupakan bentuk kebohongan publik. “Hari ini MAKI menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bapak Setya Novanto dalam kedudukannya sebagai Ketua DPR,” ujar Boyamin usai melakukan pelaporan ke MKD di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3).

BACA JUGA :  Jelang Pensiun Wali Kota Bogor, Bima Arya Tinjau Dua Rumah Penerima RTLH

Selain berbohong soal perkenalan, Boyamin berkata, bantahan Setya soal adanya pertemuan dengan Irman, Sugiharto, Diah, dan Andi juga diduga merupakan kebohongan. Ia mengklaim, Setya dan keempat orang tersebut pernah melakukan pertemuan di Hotel Grand Melia dan ruang Fraksi Golkar di Gedung DPR sekitar akhir tahun 2010.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

Pertemuan soal Proyek

Boyamin menilai, pertemuan tersebut diduga terkait dengan pembahasan proyek e-KTP yang sekarang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

“Saya yakin di catatan Hotel Grand Melia ada itu dan Saya kira KPK juga sudah tau catatan itu. Saya saja tahu. Sehingga otomatis (Setya) mengenal Irman dan Sugiharto karena pertemuan itu,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================