Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi (Kampak) menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk mengungkap dalang kasus mark up pembelian lahan Jambu Dua.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Ketua DPD Kampak JaÂkarta, Macidy Pradhita, mengatakan, pihaknya tetap meyakini ke empat tersangka tersebut buÂkanlah dalang dibalik kasus Jambu Dua itu.
“Saya sangat yakin bukan mereka dalangnya. Maka Kejari Bogor harus dapat pelaku utama pada kasus ini. Kan kasihan kalau dua pejabat PemÂkot Bogor hanya menjadi tumbal, seÂcara logika mereka hanya bawahan yang menurut pada atasan,†kata dia.
Macidy juga menegasakan, seÂlain persoalan tumbal, Kampak juga menilai ada kejanggalan dari sistem penganggaran. Ia menambahkan, pihak Kejari Bogor harus mengejar soal penganggaran pembelian lahan Jambu Dua.
“Apa Kejari tak berani untuk kejar sampai anggaran. Apa hanya sekedar ada tersangka saja, sedanÂgkan dalang dan penganggarannya yang janggal tidak dikejar. Soalnya, ada indikasi pada 2014 lalu DPRD meloloskan anggaran untuk reloÂkasi PKL hanya Rp 17 miliar. NaÂmun, yang terjadi justru Rp 43,1 miliar,â€bebernya.
Sementara itu, Wakil Bendahara Umum DPN Kampak, Sumartin, juga membeberkan, jika benar anggaran yang digelontorkan Pemkot Bogor untuk relokasi PKL Ma Salmun ke kawasan Jambu Dua, sebesar Rp 17 miliar, maka DPRD dinilai lalai.
“Jika benar DPRD meloloskan anggaran segitu, berarti banggar legislatif telah melakukan kelalaian dalam betuk pengawasan yang diaÂmanatkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawarahan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah da Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3),†terangnya.
Sumartini juga mengatakan, jika Kejari Bogor tidak mampu tuntaskan perkara mark up Jambu Dua sampai pada dalang-dalang yang bermain dibalik meja, jangan hanya tingkat bawahnya saja. Maka Kejari Bogor harus bisa membuat tiga tersangka ini teriak sekeras-kerasnya untuk dapat membuktikan keterlibatan peÂjabat diatasnya.
“Kejari harus berani tangkap dalang dari kasus Jambu Dua, kalau tidak mampu kami anggap citra Korp Adhiyaksa tercoreng dan Kajari haÂrus turun dari jabatannya,†ungkapÂnya.
Sejauh ini, Kejari Bogor telah menetapkan tiga tersangka, sepÂerti, Kadis UMKM Kota Bogor, HiÂdayat Yudha Priatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar; Rodinasrun Adnan (Tim Appraisal) dan AngkaÂhong alias Hedricus Kawidjaja Ang (dikabarkan meninggal), hingga kini Kejari Bogor belum melakukan penahanan.
Para tersangka ini terjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UnÂdang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan pasal utama dalam menjerat para ko-ruptor. (*)