foto-berita-hl-2

POLDA maupun Mabes Polri harus mengawasi kinerja Polres Bogor yang hanya mampu menangkap penambang liar (Gurandil, red) kelas teri. Namun, gembong atau pemodal yang dengan sengaja merusak alam menggali emas secara ilegal, terkesan dibiarkan.

Iman R Hakim

[email protected]

Ketua Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan kecewa dengan keputusan Polres Bogor yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Toha, bos gurandil yang paling dicari. “Boleh saja alasan kemanusiaan karena sakit dia (Toha, red) itu diberi pangguhan, namun harus benar – benar terbukti sakit seperti, dirawawat di rumah sakit,” kata Dadan.

Langkah yang diambil Polres Bogor dalam pemberian penangguhan kepada perusak alam, terkesan bahwa Polisi tidak serius dalam menegakan hukum lingkungan. Jangan sampai, lanjut dia, alasan sakit hanya kedok, namun ada bargaining antara kedua belah pihak.

“Polda maupun Mabes Polri harus mengawasi kinerja Polres Bogor, dalam memberantas bos gurandil. Polres Bogor harus transparan dan objektif dalam menegakan hukum lingkungan. Khawatirnya, tindakan penangguhan, ini tidak menjadi efek jera terhadap bos gurandil,” ujarnya.

Bos penambang liar di Kabupaten Bogor, seperti kebal huku. Meski terbukti telah melakukan penambangn secara ilegal, namun Polres Bogor tak mampu menahan satupun bos gurandil. “Waalapun ditangkap itu hanya sementara kemudian dilepaskan lagi, ini yang salah,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

Memberantas praktek tambang emas ilegal tidak hanya dilakukan penertiban dan penangkapan saja oleh aparat penegak hukum, namun peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun harus terlibat secara aktif dalam mengembalikan khittah masyarakat sebagai petani bukan penambang liar.

“Masyarakat juga harus kembali kebudaya menanam bukan menambang, karena menambang itu selain merusak lingkungan dan menyebabkan bencana alam, juga resikonya cukup besar. Bukan saja ditahan Polisi tapi nyawa pun taruhannya,” tandansya.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Andy Muhamad Dicky menjelaskan, kendati diberipenangguhan, proses hukum Toha terus berlanjut. “Saudara Toha sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski penangguhan tapi terus dikakukan proses pemberkasan,” papar Andy Muhamad Dicky.

Alasan sakit TBC akut dan kemanusiaan, pihak Polres Bogor pun memberikan penangguhan penahanan terhadap Bog Gurandil asal Cipanas Lebak, Banten itu, karena pihak keluarga dengan membawa surat keterangan dokter dari salah satu rumah sakit, meminta Toha diberi penangguhan. “Yang bersangkutan juga baru sebagai tersangka bukan terpidana dan dalam persidangan pun dia (Toha, red) belum tentu juga dinyatakan bersalah,” tandasnya.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

Bos besar yang terkenal di kalangan para penambang emas ilegal di wilayah Barat tersebut diduga tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta terlibat dugaan pencucian uang lantaran harta kekayaan yang dimiliki TH mencapai ratusan miliar.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian Sektor Cigudeg mengamankan puluhan karung yang diduga mengandung emas dari para penambang tradisional di lokasi Pilar Gunung Gede, pada 15 Agustus 2016 lalu dan tertangkap di Jalan Raya Cileuksa saat polisi melakukan razia.

Setelah sekian lama menjadi incaran jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bogor, seorang bos besar pemilik tempat pengolahan emas ilegal dan penambang emas ilegal (peti, red) berinisial TH, akhirnya dijemput paksa Polres Bogor di kediamannya pada Jumat 9 Desember 2016.

Penangkapan bos besar gurandil ini berdasarkan penangkapan satu truk karung yang membawa bahan baku emas yang berhasil diamankan jajaran Polsek Cigudeg saat melakukan razia. Kapolsek Cigudeg Kompol Yayan membenarkan adanya penangkapan bos gurandil tersebut. Anggota Polsek Cigudeg hanya sebatas mengetahui dan pendampingan. “Untuk penangkap langsung oleh Tim Tipiter Polres Bogor,” tandasnya. (*)

 

============================================================
============================================================
============================================================