BOGOR TODAYÂ – Ribuan botol minuman beralkohol (minol) berbaÂgai jenis merk yang diduga tidak meÂmiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakhohol (SIUP – MB) disita di Markas Satuan Polisi PaÂmong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Minol tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan petugas gabungan yang digelar pada Sabtu (24/10) malam kemarin.
Kasatpol PP, Eko Prabowo, menÂgatakan, ribuan minol hasil sidak dari sembilan Tempat Hiburan Malam (THM) kemarin. Karena saat sidak mereka tidak mampu memÂberikan bukti kelengkapan perizÂinan. “Tapi, ada juga yang memiliki izin distributornya,†kata dia.
Alumni STPDN Sumedang itu juga menjelaskan, untuk pembukÂtian kelengkapan izinnya, pihaknya akan memanggil para pelaku usaha THM tersebut. Ia juga menamÂbahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu para pelaku usaha yang terkena sidak pekan lalu, di MakoÂsatpol PP untuk menunjukan SIUP – MB. “Sampai hari ini, baru ada tiga pengusaha THM yang hadir, yakni pihak Lipss, Master Piece dan Club 31†ungkapnya.
Eko kembali mengatakan, pihaknya akan menunggu para pelaku usaha THM lainya, samÂpai Rabu (28/10/2015) hari ini. Jika sampai batas waktu yang ditentuÂkan tidak kunjung hadir, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai SOP, mulai dari pemberian surat peringatan, pengumuman dan penÂgawasan terhadap THM bersangkuÂtan. “Itu dilakukan sesuai PeratuÂran Daerah (Perda) 8/2006 tentang Ketertiban Umum dan Permendag 6/2015 tentang tentang pengendaÂlian dan pengawasan terhadap penÂgadaan, peredaran , dan penjualan minuman beralkohol,†jelasnya.
Pria berperawakan gempal itu, menambahkan untuk para pelaku usaha THM yang telah menerima unÂdangan lebih baik untuk segera menÂdatangi langsung ke Makosatpol PP. Jika ada oknum yang mengatasnamaÂkan Satpol PP, diminta untuk abaikan saja. “Ini dilakukan karena banyak penipuan mengatasnamakan Satpol PP, lebih baik pengusaha langsung datang saja ke Makosatpol PP untuk mengklarifikasi perizinan tersebut,†tegas calon Sekda Kota Bogor itu.
(Rizky Dewantara)