Foto : Kozer
Foto : Kozer

BOGOR TODAY – Ribuan botol minuman beralkohol (minol) berba­gai jenis merk yang diduga tidak me­miliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakhohol (SIUP – MB) disita di Markas Satuan Polisi Pa­mong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Minol tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan petugas gabungan yang digelar pada Sabtu (24/10) malam kemarin.

Kasatpol PP, Eko Prabowo, men­gatakan, ribuan minol hasil sidak dari sembilan Tempat Hiburan Malam (THM) kemarin. Karena saat sidak mereka tidak mampu mem­berikan bukti kelengkapan periz­inan. “Tapi, ada juga yang memiliki izin distributornya,” kata dia.

Alumni STPDN Sumedang itu juga menjelaskan, untuk pembuk­tian kelengkapan izinnya, pihaknya akan memanggil para pelaku usaha THM tersebut. Ia juga menam­bahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu para pelaku usaha yang terkena sidak pekan lalu, di Mako­satpol PP untuk menunjukan SIUP – MB. “Sampai hari ini, baru ada tiga pengusaha THM yang hadir, yakni pihak Lipss, Master Piece dan Club 31” ungkapnya.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua, Kacang Panjang Tumis Telur yang Murah dan Praktis

Eko kembali mengatakan, pihaknya akan menunggu para pelaku usaha THM lainya, sam­pai Rabu (28/10/2015) hari ini. Jika sampai batas waktu yang ditentu­kan tidak kunjung hadir, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai SOP, mulai dari pemberian surat peringatan, pengumuman dan pen­gawasan terhadap THM bersangku­tan. “Itu dilakukan sesuai Peratu­ran Daerah (Perda) 8/2006 tentang Ketertiban Umum dan Permendag 6/2015 tentang tentang pengenda­lian dan pengawasan terhadap pen­gadaan, peredaran , dan penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.

BACA JUGA :  Halalbihalal Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor Apresiasi Kinerja Pelayanan

Pria berperawakan gempal itu, menambahkan untuk para pelaku usaha THM yang telah menerima un­dangan lebih baik untuk segera men­datangi langsung ke Makosatpol PP. Jika ada oknum yang mengatasnama­kan Satpol PP, diminta untuk abaikan saja. “Ini dilakukan karena banyak penipuan mengatasnamakan Satpol PP, lebih baik pengusaha langsung datang saja ke Makosatpol PP untuk mengklarifikasi perizinan tersebut,” tegas calon Sekda Kota Bogor itu.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================