bpjs2Kepala Eksekutif Pen­gawas Industri Keuan­gan Non Bank OJK Firdaus Djaelani men­gatakan dari hasil pembahasan tersebut terbentuklah tim khu­sus bersama untuk mengkaji skema baru yakni penyeleng­garaan program kesehatan sya­riah atau BPJS syariah.

Tim tersebut disepakati bersama oleh seluruh pihak terkait yakni BPJS Kesehatan, MUI, Kementerian Kesehatan, dan DJSN. “Tim teknis bersama ini untuk masalah keinginan masyarakat yang ingin ada un­sur syariahnya bisa direalisasi­kan. Tim akan bekerja besok dan diharapkan tidak ada ben­turan peraturan yang meng­hambat,” ujarnya di Gedung OJK, Selasa (4/8/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris me­nuturkan pihaknya siap mem­fasilitasi prinsip-prinsip sya­riah ke dalam BPJS kesehatan. Nantinya, masyarakat akan diberikan pilihan dua pro­gram, yakni konvensional dan syariah, dalam BPJS Kesehatan pada saat mendaftar.

BACA JUGA :  Waspada! Ini Dia 8 Cara Mencegah Tertular Flu Singapura

Namun, bagi yang sudah mendaftar, peserta tak diberi­kan kewajiban untuk beralih ke program syariah nantinya. “Akan diberikan alternatif pili­han masyarakat yakni dua pili­han formulir pendaftaran yang berbeda antara konvensional dan syariah,” kata Fachmi.

Kendati demikian, pihaknya enggan memberitahukan ka­pan program BPJS syariah ini akan tercipta. Pasalnya, kepu­tusan pembentukan program baru tersebut akan cepat tere­alisasi apabila dewan direksi dan dewan komisioner segera menyetujuinya.

“Kami tak mau mendahu­lui keputusan tim. Hambatan muncul jika perumusannya terbentur peraturan pemerin­tah, peraturan presiden, atau undang-undang. Yang pasti ini hanya program, tak mem­bentuk perusahaan baru,” tu­turnya.

BACA JUGA :  Kcewa dengan Wasit, STY Sebut Laga Timnas Indonesia vs Qatar Seperti PertunjukanKomedi

Fachmi mengimbau un­tuk saat ini, masyarakat tetap diminta mendaftar dan tetap melanjutkan kepe­sertaannya dalam program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. “Yang sudah mendaftar tetap mel­anjutkan pembayaran. Men­genai hal ini dilakukan agar tidak ada keragu-raguan dari masyarakat. Memang harus menyempurnakan peraturan pemerintah itu butuh waktu,” ucap Fachmi.

Anggota Komisi Fatwa MUI Jaih Mubarok mengapresiasi hasil rapat tersebut terkait ren­cana pembentukan program baru BPJS Kesehatan syariah. “BPJS Kesehatan syariah harus jauh dari sifat gharar , maisir , dan riba ,” ujarnya.

Oleh : Adilla Prasetyo Wibowo
[email protected] (BIS)

============================================================
============================================================
============================================================