JAKARTA TODAY- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan tidak akan melakukan audit ulang terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) sehubungan dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap yang melibatkan pejabat kementeran tersebut dengan auditor BPK. Kasus dugaan suap tersebut terkait pemberian opini WTP.

“Tidak akan ada audit ulang, karena audit di BPK itu sistem. Jadi tidak bergantung kepada seorang tortama (auditor utama, Red), seorang auditorat, atau pun seorang pimpinan BPK,” ujar Anggota BPK I Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin (29/5)

BACA JUGA :  Ada Efek Jika Minum Kopi Setelah Makan Daging? Simak Ini

Agung menjelaskan, pemeriksaan keuangan hingga pemberian opini oleh BPK prosesnya cukup panjang, mulai dari perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi hingga proses penyusunan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dan action plan.

Selain itu, di dalamnya juga terdapat quality assurance dan quality control untuk meminimalkan terjadi penyimpangan. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan banyak pihak dalam struktural BPK.

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta

Dua auditor BPK yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/5) lalu, lanjutnya, juga merupakan bagian dari sistem ketat yang dijalankan BPK. Namun, ia mengakui sistem ketat tersebut tetap tidak akan luput dari penyimpangan.

============================================================
============================================================
============================================================