Untitled-14BOGOR TODAY – Untuk mengukur tingkat polusi di Kota Bogor, Badan Penanganan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor diban­tu DLLAJ Kota Bogor, Polres Bogor Kota dan Denpom III/1 Bogor memeriksa emisi ribuan kendaraan pribadi. Pemeriksaan dilakukan di empat titik Jalan Protokol di Kota Bogor, Jalan Cilendek, Jalan Pajajaran, Jalan Abdul­lah Bin Nuh dan Jalan Pemuda.

Pemeriksaan ini dilakukan selama empat hari, mulai tanggal 3 – 6 Juni 2015. Untuk ken­daraan yang melanggar diatas ambang batas emisi direkomendasikan periksa ke bengkel, sementara yang lulus diberikan stiker khu­sus lulus uji emisi.

Kasubid Pengendalian Pencemaran Ling­kungan pada BPLH Kota Bogor, Syinta Juwita mengatakan, kegiatan ini untuk memperin­gati Hari Lingkungan Hidup Dunia dan Hari Jadi Bogor (HJB). “Kami akan melakukan pemeriksaan di empat ruas jalan, dan ini hari ketiga. Hari pertama di Cilendek, ke­mudian akan dilakukan di Jalan Pengadilan Agama Yasmin, hari ke empat di depan kan­tor Jalan Pemuda untuk pengujian kualitas lingkungan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Gegerkan Warga Bandung

Syinta menambahkan, faktor penyebab polusi udara di Kota Bogor adalah 60-70 persen dari emisi kendaraan bermotor, dari kegiatan industri usaha 10 persen dan keg­iatan domestik serta pembakaran sampah 20 persen. “Kami melihat kondisi sekarang banyak kendaraan yang melewati ruas jalan di Kota Bogor, untuk itu kami lakukan uji emisi,” tegasnya.

Syinta menuturkan, kalau yang tidak lu­lus diberikan sosialisasi untuk pergi ke beng­kel. Kalau yang lulus diberikan stiker, BPLH juga dari hasil pemeriksaan merumuskan tentang kebijakan emisi kendaraan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 25 Maret 2024

“Ini khusus kendaraan pribadi, kalau angkutan umum sudah ada KIR di DLLAJ. Kedepannya akan dibuat kebijakan bersama harus lulus uji emisi, tapi masih dirumuskan. Ini dilakukan agar udara kota Bogor tetap terjaga,” tuturnya.

Parameter pemeriksaannya yakni opasi­tas tingkat ketebalan asap untuk kendaraan berbahan bakar solar, dan dari bahan bakar bensin yang di periksa karbon monoksida (CO) dan hidro karbon (HC). “Berdasarkan Permen LH no 5 tahun 2006 jadi BPLH menginventarisir, kami olah datanya dan re­komendasinya seperti apa. Dalam pemerik­saan ada dua yang lulus dan tidak lulus,” bebernya.

“Kami usahakan 1200 kendaraan selama empat hari,” tutupnya.

(Rizky dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================