CIBINONG, TODAYÂ – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor menjadwalkan Pemilihan Kepala Desa (Pikades) Serentak bergelombang sejak 2015 hingga 2020 mendatang. Hal ini dilakukan agar tidak berbenturan atau mengÂganggu Pilkada, Pilpres maupun Pileg.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur-Wagub dan Bupati-Wabup) pada tahun 2018 serta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wapres pada tahun 2019, maka dibuat tiga alternatif pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Tahun 2015 lalu, masa bakti empat kepala desa telah habis, disusul pada 2016, lima kades habis masa baktinya. Untuk tahun 2017 (34 kades), 2018 (12 kades), 2019 sebanyak 222 dan 117 kades pada 2020.
Alternatif pertama, 20 November 2016 baÂkar menggelar sembilan Pilkades (2015: 4 dan 2016: 5). Pada 18 November 2018, 46 Pilkades (2017: 34 dan 2018: 12). Kemudian 23 Februari 2020, 339 Pilkades (2019: 222 desa) dan 29 April 2020, 117 Pilkades.
Alternatif kedua, Desember 2016 untuk empat desa tahun 2015, selanjutnya, Pilkades 11 Maret 2017 untuk lima desa pada 2016 dan 11 desa pada 2017. Disusul Februari 2020 untuk 222 desa pada 2019 dan 29 April 2020 untuk 117 desa pada 2020.
Alternatif terakhir, 36 desa yang terdiri dari empat desa pada 2015, lima desa pada 2016 dan 27 desa pada 2017, Pilkades-nya diÂgelar serentak pada Maret 2017. Kemudian tujuh desa pada 2017, Pikades digelar Februari 2019, berÂbarengan dengan 12 desa pada 2018 dan 207 desa pada 2019. Terakhir, menyusul pikades di 15 desa yang digelar Februari 2020.
Menurut Kepala BPMD, Deni Ardiana, pelakÂsanaan Pilkades serentak bergelombang di KaÂbupaten Bogor dengan beberapa masukkan dan pertimbangan dari SKPD dan unsur terkait.
“Soalnya kan nanti ada yang bentrok denÂgan Pilkada, Pilpres dan Pileg. Kami sudah konsultasi dengan Asisten Pemerintahan, KaÂbag Perundang-undangan, DPKBD, Polres, KoÂdim dan KPU,†kata Deni.
Deni menambahkan, penyelenggaraan Pilkades serentak bergelombang ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades dan Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa.
Ia menjelaskan, atas dasar masukkan dan pertimbangan tersebut maka alternatif pertaÂma, yang menjadi kesepakatan bersama, yaitu bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa serÂentak dari mulai tahun 2015-2020 akan dilakÂsanakan:
Pemilihan Kepala Desa serentak gelomÂbang 1 (kesatu) yang habis masa jabatannya tahun 2015 = 4 desa dan tahun 2016 = 5 desa diÂlaksanakan = 9 desa pada tanggal 20 NopemÂber 2016;
Pemilihan Kepala Desa serÂentak gelombang 2 (kedua) yang habis masa jabatanÂnya tahun 2017 = 34 desa dan tahun 2018 = 12 desa diÂlaksanakan = 46 desa pada tanggal 18 Nopember 2018;
Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang 3 (ketiÂga) yang habis masa jabatanÂnya tahun 2019 = 222 desa dan tahun 2020 = 117 desa dilaksanaÂkan = 339 desa pada tanggal 23 Pebruari 2020.
(ADV)