CIBINONG TODAY – Pengaduan developer (perumahan) dari masyarakat paling banyak diterima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor di sepanjang semester pertama tahun 2019 ini.

Ketua BPSK Kabupaten Bogor, Trian Turangga mengatakan, pengaduan developer yang diterima merupakan pengaduan dari masyarakat yang mayoritas mengalami kerugian terhadap para pengembang perumahan tempat dimana mereka membeli.

Seperti, menuntut uang muka kembali dikarenakan rumah tak kunjung dibangun pengembang. Juga sertifikat rumah yang tidak jadi.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

“Pada semester pertama tahun ini, sudah ada 53 pengaduan yang masuk. Dan mayoritas itu adalah pengaduan developer,” ungkap Trian kepada wartawan di Kantor BPSK, Cibinong, Rabu (11/9/19).

Ada tiga metode penyelesaian sengketa yang dilakukan dan ditawarkan kepada pihak yang terlibat dalam hal ini konsumen dan pengembang.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

Pertama, Trian menyebut adalah metode konsiliasi. Cara ini dilakukan dengan melalui perundingan kedua belah pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan.

Lalu kedua, sambungnya melalui metode mediasi. Cara ini adalah upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

============================================================
============================================================
============================================================