JAKARTA TODAY – Kementerian Pendidikan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dalam Permendikbud tersebut, diatur mengenai prosedur penyelenggaraan Ujian Nasional.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan dihapuskan. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti mengatakan, untuk tahun ini USBN tidak akan dilakukan.

BACA JUGA :  Panas Siang Hari Paling Nikmat Menyantap Rujak Buah Bumbu Kecap Dijamin Bikin Melek, Ini Dia Cara Membuatnya

“Tidak ada lagi USBN dan karena itu maka BSNP tidak menerbitkan pos USBN, dan yang berlaku nanti ujian sekolah,” kata Abdul, Selasa (21/1/2020).

Nantinya, format penyelenggaraan ujian sekolah tersebut sudah tidak mengacu pada Kemendikbud. Tapi akan diserahkan kepada pihak sekolah.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

“Pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================