Jakarta Today – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) sudah dapat izin jadi bank persepsi yang akan menamÂpung dana repatriasi hasil program tax amnesty (pengampunan pajak).
Bank pelat merah itu membidik Rp 4-5 triliun dana repatriasi. MayÂoritas dananya akan berasal dari para pengusaha properti.
“Ini adalah salah satu sosialisasi khusus kepada anggota REI (Real Estate Indonesia), yaitu adalah yang bergerak di bidang properti karena kita lihat bahwa potensi-potensi angÂgota REI ini untuk deklarasi dan reÂpatriasi itu adalah cukup besar,†kata Direktur Utama BTN, Maryono, di JaÂkarta, Jumat (19/8/2016).
Ia mengatakan, BTN akan memÂfasilitasi wajib pajak yang ingin meÂnyetor dana repatriasi dengan meÂnyediakan ruangan khusus supaya kerahasiaan terjaga.
“Kita buatkan booth ruangan, kita buatkan private, negosiasi yang lebih privasi, ini yang kita lakuÂkan,†katanya.
Pak/ Bu, saya punya dana yg kata sistem sudah dibekukan untuk repatriasi, namun saya terlambat mendapatkan talangan dana untuk bea tax-nya, via financial servis asing ( hartford financial serviice ),bgmn dengan kemajuan repatriasi saya ? Tolong , supaya saya tetap dapat beinvestasi lagi dan setia bayar pajak ( dan nyaman tidurnya )..