477935_08014212022015_bbtn-1

JAKARTA, TODAY—Hingga akhir tahun 2016, PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) (BBTN) berhasil menghimpun dana repatriasi tax amnesty sebanyak Rp 539 miliar. Sebagai salah satu bank gateway, BTN juga melayani pembayaran uang tebusan tax amnesty Rp 465,4 miliar dengan deklarasi aset Rp 22,3 triliun.

Demikian disampaikan Direktur Keuangan BTN, Iman Nugroho Soeko saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik

“Hasilnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 transaksi melalui gateway BTN sebagai berikut, jumlah wajib pajak yang melalukan transaksi 4.045 orang, uang tebusan yang dibayarkan Rp 465,4 miliar untuk deklarasi aset senilai Rp 22,3 triliun dan repatriasi senilai Rp 539 miliar,” jelas Iman.

Iman menambahkan, harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak umumnya dalam bentuk properti. Hal ini dikarenakan sebagian besar nasabah BTN merupakan para pengembang.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

“Kebanyakan deklarasi karena customer BTN kan para pengembang. Sehingga banyak deklarasi aset propertinya yang belum masuk dalam daftar hartanya,” ujar Iman.

Sedangkan, lanjut Iman, dana repatriasi yang masuk ke BTN saat ini banyak disimpan di instrumen giro dan deposito. “Masih di giro dan deposito,” tutup Iman. (dtc)

============================================================
============================================================
============================================================