Jakarta, Today – PT Bank TabunÂgan Negara Tbk (BTN) membidik Rp 50 triliun dana repatriasi hasil pengampunan pajak alias tax amÂnesty. Direktur Utama BTN MaryÂono mengatakan, sekitar Rp 10 triliun akan diserap dalam bentuk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
EBA SP merupakan instrumen investasi berbentuk partisipasi pendanaan dengan agunan aset pembiayaan. Secara sederhana, EBA SP adalah surat utang dengan jaminan rumah yang masih dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR).
“Tax amnesty, kami telah siapÂkan sendiri setelah penunjukan sebagai bank persepsi. Kami akan melakukan penampungan sekita Rp 50 triliun selama periode tax amnesty. Sebanyak Rp 10 triliun di EBA SP,†kata Maryono ditemui di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Selain EBA SP, BTN juga meÂnyiapkan instrumen investasi lain untuk menampung dana tax amÂnesty. Dari mulai simpanan biasa seperti tabungan, deposito dan giro.
Kemudian juga instrumen inÂvestasi lain yang memberikan imÂbal hasil lebih tinggi. “Seperti obÂligasi, NCD (negotiable cetificate of deposit) dan EBA SP,†sambung dia.