Untitled-12

JAKARTA TODAY – Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi perhatian pemerintah untuk segera diselesaikan. Namun penyelesaian yang dipilih melalui cara non yudisial dengan rekonsiliasi. Menko Polhukam Tedjo Edhy kembali mengadakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Dirjen HAM Mualimin Abdi , serta jajaran Komnas HAM. Dalam pertemuan itu, mereka sepakat untuk mengungkap kasus-kasus tersebut. “Kita akan uraikan, jelaskan kebenarannya seperti apa. Nanti ada semacam pernyataan bahwa betul ada pelanggaran HAM, kedua dengan adanya pelanggaran HAM itu kita berkomitmen ke depan untuk tidak akan terulang lagi. Ketiga baru Presiden atas nama negara menyatakan penyesalan dan minta maaf. Itu poin-poin dari rekonsiliasi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015). Prasetyo menyebut 6 kasus yang akan ditangani akan diselesaikan secara bersamaan. Hal itu dilakukan agar efektif dan praktis. “Kita akan selesaikan secara bersamaan. Tidak satu per satu. Karena ada di era pemerintahan yang sama, rezim yang sama,” ucap Prasetyo. Sebenarnya ada 7 kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, namun 6 kasus akan ditangani oleh komite gabungan. Keenam kasus tersebut adalah kasus peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talang Sari di Lampung (1989), penghilangan orang secara paksa 1997- 1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II . Sementara 1 kasus lagi yaitu peristiwa Wasior dan Wamena 2003 lantaran terjadi setelah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Nantinya kasus itu akan dituntaskan melalui pengadilan HAM permanen.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================