JAKARTA TODAY – Pemerintah mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal per 17 Oktober 2019. Kewajiban halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), hingga restoran/katering/dapur.

Penerbitan sertifikasi halal itu nantinya menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehingga kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) untuk menerbitkan sertifikasi halal beralih ke BPJPH.

“Apa pun kondisinya, 17 Oktober sudah di depan mata. Tak boleh ada kata mundur, apalagi mengelak. BPJPH yang diamanahi UU untuk melaksanakan jaminan produk halal, siap tak siap harus siap,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, Rabu (16/10/2019).

BACA JUGA :  Panas Siang Hari Paling Nikmat Menyantap Rujak Buah Bumbu Kecap Dijamin Bikin Melek, Ini Dia Cara Membuatnya

Amanat yang dimaksud Mastuki yakni UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh produk yang ada di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal itu termaktub di Pasal 4 yang berbunyi:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Untuk mengeluarkan sertifikasi halal, dibentuklah BPJPH. BPJPH menjadi salah satu unit Eselon I di Kementerian Agama. Sehingga kewenangan menerbitkan sertifikasi halal atau bahkan mencabutnya, kini ada di bawah Kemenag sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat (3) UU JPH:

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Masih dalam UU tersebut, BPJPH mulai bekerja menerbitkan sertifikasi halal 5 tahun setelah UU JPH diundangkan. Diketahui UU JPH disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan Menkumham Amir Syamsuddin pada 17 Oktober 2014. Artinya mulai Kamis (17/10/2019) besok, UU JPH ini memasuki 5 tahun.

Ketentuan itu diatur di Pasal 67 ayat (1) yang berbunyi:

============================================================
============================================================
============================================================