BOGOR TODAY – Raut bahagia terpancar di wajah Ami (54) dan Ugan (56), warga Kampung Buntar RT 04 RW 08, Kelurahan Muarasari, Bogor Selatan, Kota Bogor. Sejoli ini mengaku lega setelah mengikuti prosesi isbat nikah massal di Aula Kecamatan Bogor Selatan, kemarin.
Mereka adalah satu diÂantaranya 30 pasangan yang menikah secara agama, kemaÂrin. Sudah 43 tahun menikah, terhitung kemarin, sejoli itu tercatat di Pengadilan Agama Kota Bogor dan sesuai dengan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawiÂnan. “Alhamdulillah, akhirnya punya buku nikah juga. Kami berterima kasih kepada pihak pemerintah Kota Bogor yang telah membuat program ini,†kata Ugan, yang diamini Ami.
Ugan dan Ami juga menÂgaku selama ini tidak memiliki biaya untuk menikah secara resmi di Pengadilan Agama Kota Bogor dan hanya mampu menikah secara agama. “Kan, kami warga engga mampu, tadi juga mas kawinnya Rp 100 ruÂpiah,†paparnya.
Wakil Ketua Pengadilan AgaÂma Kota Bogor, Muslikin, menÂgatakan, pihaknya menggelar nikah Isbat untuk memutus dan mengabulkan langsung salinan penetapan untuk diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) agar mendapatkan akta nikah dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperoleh Akta kelahiÂran. “Hari ini langsung dibuatÂkan akta nikah akta kelahiran dan juga perubahan status Kartu Tanda Penduduk (KTP),†tuturnya.
Muslikin menambahkan, isbat nikah ini untuk memudahÂkan masyarakat yang selama ini sudah menikah, tetapi belum terdaftar di dokumen negara. “Karena masih banyak pasangan yang tidak memilki buku nikah, sehingga terkendala mengurus berbagai keperluan seperti KTP dan akta kelahiran yang wajib melampirkan buku nikah sebagai syarat administrasi,†pungkasÂnya.
(Guntur Eko Wicaksono)