HLAdanya temuan raskin pahit di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong langsung direspon oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kabupaten Bogor

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Wakil Rakyat Kabu­paten Bogor itu mendesak Bulog, aparatur desa, Di­nas Koperasi Per­industrian dan Perdagangan (Dis­koperindag) untuk lebih menghargai masyarakat yang kerap mengkon­sumsi raskin.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Saptariyani mengungkapkan, jajaran pimpinan DPRD segera men­ginstruksikan Komisi IV untuk men­gundang Depot Logistik (Dolog) Dra­maga dalam rapat kerja komisi.

“Dolog Dramaga harus diundang dalam rapat kerja Komisi IV. Setelah itu, mereka sebagai pihak yang berkompeten sesuai dengan wilayah kewenangannya harus segera menjelaskan kepada publik,” ujar Sapta, Kamis (10/9/2015).

Sekretaris Komisi IV DRPD Kabu­paten Bogor, Eghi Gunadi mengung­kapkan, raskin yang tidak layak kon­sumsi seharusnya menjadi perhatian pemerintah secara keseluruhan. Menurutnya, jika beras tidak layak atau kondisinya sudah jelek, jangan dilakukan distribusi.

“Kan raskin itu mayoritas dibiayai pemerintah. Ya jangan mentang-mentang dibayarin pemerintah. Mer­eka kan beli raskin karena memang tidak punya kemampuan untuk membeli beras pada umumnya,” te­gas Eghi.

Politisi PDIP ini meminta para apara­tur desa untuk mengecek ulang raskin sebelum sampai kepada konsumen.

“Kan ada aturan yang memperbo­lehkan raskin jelek boleh ditukar. Ya kalau pemerintah desa menemukan ada raskin jelek, ya cepat-cepat ditu­kar dong,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

Eghi mengaku, sebelum Komisi II melakukan sidak ke gudang Bulog Dramaga, Komisi IV lebih melaku­kannya untuk memastikan jatah raskin untuk warga Bumi Tegar Beri­man dalam kondisi layak konsumsi.

“Iya sebelum Komisi II, kami lebih dulu ke gudang Bulog Dramaga,” tu­turnya.

Kaitan dengan distribusi raskin yang sempat bermasalah, Eghi me­minta, Badan Pemberdayaan Ma­syarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) mengimbau para kades untuk lebih cermat dalam mendata warga miskin yang pantas untuk menerima raskin.

“Jangan sampai, subsidi yang cuk­up besar untuk satu liter raskin jatuh pada orang kaya yang tidak berhak menerima raskin. Makanya BPMPD harus mendata ulang warga miskin di setiap desa yang ada di Kabupaten Bogor,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perlind­ungan Konsumen pada Diskoperin­dag Kabupaten Bogor, Djaya Sanirin segera berkoordinasi dengan setiap kecamatan untuk turun ke lapangan dan memastikan peredaran raskin ti­dak layak konsumsi.

“Karena aturan mainnya itu, kami harus berkoordinasi dengan aparat jika ada temuan yang merugikan ma­syarakat di tingkat kecamatan atau desa. Insya Allah besok (hari ini .red) saya akan instruksikan itu kepada se­tiap kecamatan,” tandas Djaya.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan

Kepala Bidang Kekayaan Desa pada BPMPD Kabupaten Bogor, Tika Siti Jatnika mengungkapkan, jika raskin terasa pahit atau jelek, bisa ditukarkan langsung ke Perum Bu­log. “Kan ada aturannya, jadi bisa langsung hubungi ke Perum Bulog,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Perencanaan dan Pengembangan Usaha pada Bu­log, Budi Sultika mengatakan, raskin yang terasa pahit karena kesalahan saat proses memasaknya.

“Beras bulog memang terdapat peburunan kadar gula. Kalau pahit, saya tidak tahu kenapa. Tapi kalau tidak masih seperti beras yang ada di pasaran memang betul. Barangkali hanya salah masak,” tuturnya.

Budi juga mengatakan, temuan beras yang terasa pahit belum bisa dipastikan akibat kesalahan dari bulog karena baru ditemukan di be­berapa titik. “Kalau pahit seharus­nya semua dalam satu paket kiri­man, sehingga masih kita dalami,” ujarnya.

Dia mengaku agak kesulitan jika harus menarik beras yang sudah beredar di pasaran. Menu­rutnya, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) pengiriman, bagi beras yang ada di titik distribusi sebelum disebarkan ke masyarakat ha­rus mengecek beras mulai dari kualitas dan kuantitas.

Sementara, untuk penu­karan beras berdasarkan SOP adalah 1×24 jam setelah beras didistribusikan. “Kalau sudah beredar ke masyarakat ya bukan tanggung jawab kami,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================