BOGOR TODAY – beberapa angel video raja dangdut Rhoma Irama tengah bernyanyi di atas panggung di sebuah acara tersebar luas di jejaring media sosial facebook dan whatsapp group. Dalam video, dituliskan pula keterangan lokasi yang menyebutkan bahwa kerumunan itu terjadi di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Sehingga aksi panggung Rhoma itu disesalkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor karena PSBB belum berakhir. “Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian,”tegas Bupati Bogor, Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2020). Namun pada kenyataannya beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020. Ade mengaku geram dan meminta aparat bertindak tegas. “Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yg melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid 19, karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. Diberitakan Sebelumnya Rhoma Irama bersama Soneta Group akan menggelar konser di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin meminta konser tersebut ditunda hingga masa pandemi berakhir.
BACA JUGA :  Durhaka! Anak di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandung, Ancam Akan Bakar Rumah
============================================================
============================================================
============================================================