CIBINONG TODAY – PT Sari Rasa di Jalan Raya Tajur, Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, dalam waktu dekat ini. Hal tersebut adalah buntut daripada perseteruan bapak dan anak kandung yang ingin menguasai perusahaan.

Wakil Kepala PN Cibinong, Darius Naftali menjelaskan, putusan eksekusi terjadi karena diawali dengan gugatan pria bernama Yansen Eka Wijaya. Yansen yang merupakan ayah kandung dari Sony Eka Wijaya menggugat anaknya, dan ingin membongkar PT Sari Rasa yang dipertahankan sang anak.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

Sementara, Sony diketahui ingin mempertahankan aset tersebut dengan menggugat kembalu sanga ayah dengan menukarbalikkan kepemilikan perusahaan.

“Proses pengadilannya cukup panjang. Namun pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengeksekusi pabrik tersebut,” jelas Darius kepada wartawan, di kantornya, Rabu (24/7/2019).

Rencana eksekusi perusahaan tersebut tertuang dalan  putusan kasasi MA RI di Jakarta dengan nomor 183 perdata gugatan 2016 PN Cibinong. Kemudian putusan banding nomor 205 perdata 2017 Pengadilan Negeri Tinggi Bandung dan putusan Kasasi atau dari MA nomor 95 Kasus Perdata tahun 2018.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 28 Maret 2024

Menurut Darius, dalam tahapan proses sidang, beberapa kali saran diberikan kepada bapak dan anak tersebut untuk menempuh jalur damai dan kekeluargaan. Namun akibat saling keras kepalanya, akhirnya putusan MA menjatuhkan untuk eksekusi pabrik.

“Ini kan sengketa kepemilikan antara bapak dan anak, mereka merasa sama-sama sebagai pemilik dari perusahaan tersebut. Namun perkara ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, akhirnya bapaknya menggugat ke pengadilan,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================