CIBINONG TODAY – Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan bahwa dirinya tidak akan pernah memberikan bantuan hukum terhadap dua oknum ASN Pemerintah Kabupaten Bogor yang tersandung kasus gratifikasi.

Menurut Ade, untuk menangani kasus tersebut pihaknya bakal menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum dan telah melakukan komunikasi dengan keluarga IR dan FA.

“Ya ini kan karena kasusnya gratifikasi. Kan ada yang enggak boleh didampingi itu gratifikasi, korupsi sama narkoba. Kita mematuhi aturan saja dan pihak tersangka juga kan sudah punya pengacara dari keluarga,” Tegas AY sapaan akrabnya, Jumat (6/3/2020).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Optimis Raih Poin di Laga Piala Asia U-23 Lawan Australia

Ade mengaku bahwa keputusan itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi, bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum/tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.

“Saya selalu sampaikan dalam acara formal dan non formal selalu hati-hati ketika kita salah aturan, salah melangkah ataupun salah dalam menyikapi persoalan baik perizinan atau persoalan lain-lain itu pasti ada dampak, apalagi dalam kaitan dengan perbuatan yang memang ada meminta sejumlah uang dan lain sebagainya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Toko-Rumah Warga Jepang Kudus, Diduga Rem Blong

Dalam kondisi sekarang, sambung Ade, bahwa pemerintah daerah sedang merapihkan dan merubah sistem dari pembayaran tunai menjadi cashless (non tunai).

============================================================
============================================================
============================================================