BOGOR TODAY — Langkah Bupati Bogor Hj Nurhayanti yang meminta pihak Kejaksaan Negeri Cibinong menangguhkan penahanan atas Kepala Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Agus Syamsudin dinilai sebagai tindakan yang gegabah dan melawan hukum. Sebab, langkah tersebut menunjukkan bahwa Bupati sebagai kepala daerah telah melakukan intervensi terhadap proses hukum.

”Sebagai kepala daerah, Bupati harusnya memberian contoh yang baik terhadap upaya penegakkan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan. Jangan malah melakukan intervensi,’’ kata pengamat hukum dari Sentul Institute Herly H. Moena SH MH kepada media di Cibinong Bogor, Jumat (31/8/2018).

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Pernyataan Herly tersebut menanggapi surat yang dilayangkan Bupati Bogor Hj Nurhayanti kepada pihak Kejaksaan Negeri Cibinong. Isinya, Bupati minta agar pihak kejaksaan menangguhkan penahanan atas Kepala Desa Bojong Koneng Agus Syamsudin yang terbelit kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen  tanah. Saat ini, Agus bersama dua tersangka lain tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

BACA JUGA :  Manfaat Jus Jambu untuk Kesehatan, Bisa Turunkan BB Juga? Simak Ini

Seperti diketahui, dalam suratnya, Bupati Bogor berdalih bahwa permohonan penangguhan penahanan atas Kades Bojong Koneng tersebut semata-mata demi kelancaran pelayanan publik di desa tersebut. ‘’Kasus pidana mana mungkin bisa dilemahkan dengan dalih pelayanan publik,’’ kata Herly.

============================================================
============================================================
============================================================