BOGOR, TODAY — Kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo memperpanjang masa pencairan uang pensiunan dari 5 tahun menjadi 10 tahun, menuai protes keras di Bogor. Ratusan pekerja eks outsourcing di sejumÂlah perusahaan ngontrog Kantor Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan CaÂbang Bogor, di Jalan Pemuda, Kota Bogor, kemarin.
Menurut mereka aturan baru BPJS mengenai UU 40/2004 tenÂtang Sistem Jaminan Sosial NasiÂonal, per 1 Juli 2015 pengambilan Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kematian ( JK), Jaminan Hari Tua ( JHT) dan Jaminan PenÂsiun ( JP). Dalam klausul aturan baru tersebut, pekerja baru bisa menarik premi ganti setelah masa kepeÂsertaan 10 tahun. Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1992, pekerja boleh menÂgambil ganti premi dengan tengat waktu 5 tahun.
Salah satu perwakilan dari ratusan massa yang memerotes kebijakan tersebut, Junaedi (43) mengaku keberatan dengan aturan baru tersebut. “Klaim dana JHT juga maksimal bisa diambil 10 persen. Pengambilan seluruh salÂdo hanya dapat dilakukan setelah usia 63 taÂhun. Anehnya pemberlakuan aturan baru ini tanpa sosialisasi terlebih dahulu, terus terang kami keberatan†ujarnya.
Junaedi kembali mengatakan, program JHT menurut UU 3/1992, pengambilan seÂbelum pensiun, kriteria kepesertaan 5 tahun, dan masa tunggu 1 bulan dengan jatuh temÂpo di usia 55 tahun. “Kalau tidak cair danÂanya gimana mau menutupi kebutuhan lebaÂran dan biaya pendidikan tahun ajaran baru. Apalagi rata-rata kami sudah tidak bekerja lagi,†keluhnya.
Di temui di kantornya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor, Toto Suharto mengaku sudah mensosialiasikan pemberÂlakuan UU 40/2004. “Kita sudah melakÂsanakan sosialisasi sejak sebulan lalu. Kami di sini hanya sebagai pelaksana,†ungkapnya.
Menurut Toto, BPJS Ketenagakerjaan akan beropesasi terhitung 1 Juli 2015 dan keÂtentuan manfaat pada UU 3/1992 dinyatakan tidak berlaku lagi. Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), semua akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diseleÂsaikan pembahasan finalnya dan menunggu pengesahan Presiden.
Toto kembali mengatakan, untuk menÂgatasi aksi protes, pihak BPJS mengumpulkan data pengajuan mereka khusus bagi syarat yang lengkap. “Ini solusinya dan kami akan laporkan secara online ke Kanwil dan pusat. Kami berikan waktu selama dua minggu unÂtuk pencairan sesuai arahan pusat,†kata dia.
Sementara itu, kalangan buruh berenÂcana akan menggelar unjuk rasa lebih besar lagi, menggugat penetapan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagarakerjaan yang secara resmi 1 Juli 2015.
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional, Iwan Kusmawan mengaku prihatin atas sikap pemerintah yang menetapkan iuran BPJS KeÂtenagakerjaan Jaminan Pensiun sebesar 3% dari gaji pekerja. “Kami prihatin sekali dengan langkah akhir program ini yang ternyata iuÂrannya sampai 3% dan manfaat yang didapat 40%,†ujarnya di Bogor, Rabu (1/7/2015).
Iwan berjanji akan mengumpulkan masÂsa lebih besar lagi, khususnya buruh di Bogor untuk menentang keputusan itu lantaran merugikan kalangan buruh.
Saat ini pihaknya tengah mengkaji secara mendalam celah mana saja yang dianggap kurang, untuk disampaikan pada pemerÂintah. “Kami akan rapatkan barisan perlaÂwanan, hanya bentuk dan waktunya belum ditetapkan. Sementara kami akan kaji dulu keseluruhan,†katanya.
BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya berÂnama Jamsostek kini telah diterapkan melalui program-program antara lain Jaminan PenÂsiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan, dan Jaminan Kematian.
(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)