Untitled-15BOGOR, TODAY — Kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo memperpanjang masa pencairan uang pensiunan dari 5 tahun menjadi 10 tahun, menuai protes keras di Bogor. Ratusan pekerja eks outsourcing di sejum­lah perusahaan ngontrog Kantor Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ca­bang Bogor, di Jalan Pemuda, Kota Bogor, kemarin.

Menurut mereka aturan baru BPJS mengenai UU 40/2004 ten­tang Sistem Jaminan Sosial Nasi­onal, per 1 Juli 2015 pengambilan Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kematian ( JK), Jaminan Hari Tua ( JHT) dan Jaminan Pen­siun ( JP). Dalam klausul aturan baru tersebut, pekerja baru bisa menarik premi ganti setelah masa kepe­sertaan 10 tahun. Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1992, pekerja boleh men­gambil ganti premi dengan tengat waktu 5 tahun.

Salah satu perwakilan dari ratusan massa yang memerotes kebijakan tersebut, Junaedi (43) mengaku keberatan dengan aturan baru tersebut. “Klaim dana JHT juga maksimal bisa diambil 10 persen. Pengambilan seluruh sal­do hanya dapat dilakukan setelah usia 63 ta­hun. Anehnya pemberlakuan aturan baru ini tanpa sosialisasi terlebih dahulu, terus terang kami keberatan” ujarnya.

Junaedi kembali mengatakan, program JHT menurut UU 3/1992, pengambilan se­belum pensiun, kriteria kepesertaan 5 tahun, dan masa tunggu 1 bulan dengan jatuh tem­po di usia 55 tahun. “Kalau tidak cair dan­anya gimana mau menutupi kebutuhan leba­ran dan biaya pendidikan tahun ajaran baru. Apalagi rata-rata kami sudah tidak bekerja lagi,” keluhnya.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Di temui di kantornya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor, Toto Suharto mengaku sudah mensosialiasikan pember­lakuan UU 40/2004. “Kita sudah melak­sanakan sosialisasi sejak sebulan lalu. Kami di sini hanya sebagai pelaksana,” ungkapnya.

Menurut Toto, BPJS Ketenagakerjaan akan beropesasi terhitung 1 Juli 2015 dan ke­tentuan manfaat pada UU 3/1992 dinyatakan tidak berlaku lagi. Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), semua akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disele­saikan pembahasan finalnya dan menunggu pengesahan Presiden.

Toto kembali mengatakan, untuk men­gatasi aksi protes, pihak BPJS mengumpulkan data pengajuan mereka khusus bagi syarat yang lengkap. “Ini solusinya dan kami akan laporkan secara online ke Kanwil dan pusat. Kami berikan waktu selama dua minggu un­tuk pencairan sesuai arahan pusat,” kata dia.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

Sementara itu, kalangan buruh beren­cana akan menggelar unjuk rasa lebih besar lagi, menggugat penetapan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagarakerjaan yang secara resmi 1 Juli 2015.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional, Iwan Kusmawan mengaku prihatin atas sikap pemerintah yang menetapkan iuran BPJS Ke­tenagakerjaan Jaminan Pensiun sebesar 3% dari gaji pekerja. “Kami prihatin sekali dengan langkah akhir program ini yang ternyata iu­rannya sampai 3% dan manfaat yang didapat 40%,” ujarnya di Bogor, Rabu (1/7/2015).

Iwan berjanji akan mengumpulkan mas­sa lebih besar lagi, khususnya buruh di Bogor untuk menentang keputusan itu lantaran merugikan kalangan buruh.

Saat ini pihaknya tengah mengkaji secara mendalam celah mana saja yang dianggap kurang, untuk disampaikan pada pemer­intah. “Kami akan rapatkan barisan perla­wanan, hanya bentuk dan waktunya belum ditetapkan. Sementara kami akan kaji dulu keseluruhan,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya ber­nama Jamsostek kini telah diterapkan melalui program-program antara lain Jaminan Pen­siun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan, dan Jaminan Kematian.

(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================